Terkait vonis, Jokowi tidak memberikan respons lebih lanjut.
"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengapresiasi vonis mati majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Apresiasi tersebut disampaikan Mega dalam acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.
"Itu Pak Kapolri saya bangga banget, apa yang telah diputuskan dalam persidangan," ucapnya.
Tekanan Publik
Tak hanya apresiasi, sejumlah pihak menilai vonis mati kepada Ferdy Sambo terkesan dipaksakan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritisi keputusan hakim yang menetapkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Menurutnya, vonis tersebut demi menahan tekanan publik.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Masih menurut Sugeng, Sambo masih berpotensi lolos dari vonis hukuman mati. Hal tersebut diyakininya karena Sambo bisa mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan vonis seperti sopan dalam persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum maupun sempat menorehkan prestasi selama menjadi anggota Polri.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," tuturnya.
Terkait potensi Ferdy Sambo bisa mendapatkan putusan yang lebih rendah, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho pun menyatakan, bisa saja hal tersebut terjadi. Mengingat, proses eksekusi terdakwa Ferdy Sambo masih sangat panjang.
Proses tersebut bisa dimulai Ferdy Sambo dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi untuk mendapat keringanan.
PK Berkali-kali
Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pun, terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"PK itu bisa berkali-kali," ujarnya dalam tayangan KOMPAS TV pad Kamis (16/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi