Terkait vonis, Jokowi tidak memberikan respons lebih lanjut.
"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengapresiasi vonis mati majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Apresiasi tersebut disampaikan Mega dalam acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.
"Itu Pak Kapolri saya bangga banget, apa yang telah diputuskan dalam persidangan," ucapnya.
Tekanan Publik
Tak hanya apresiasi, sejumlah pihak menilai vonis mati kepada Ferdy Sambo terkesan dipaksakan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritisi keputusan hakim yang menetapkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Menurutnya, vonis tersebut demi menahan tekanan publik.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Masih menurut Sugeng, Sambo masih berpotensi lolos dari vonis hukuman mati. Hal tersebut diyakininya karena Sambo bisa mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan vonis seperti sopan dalam persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum maupun sempat menorehkan prestasi selama menjadi anggota Polri.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," tuturnya.
Terkait potensi Ferdy Sambo bisa mendapatkan putusan yang lebih rendah, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho pun menyatakan, bisa saja hal tersebut terjadi. Mengingat, proses eksekusi terdakwa Ferdy Sambo masih sangat panjang.
Proses tersebut bisa dimulai Ferdy Sambo dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi untuk mendapat keringanan.
PK Berkali-kali
Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pun, terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"PK itu bisa berkali-kali," ujarnya dalam tayangan KOMPAS TV pad Kamis (16/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok
-
Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan