Terkait vonis, Jokowi tidak memberikan respons lebih lanjut.
"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengapresiasi vonis mati majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Apresiasi tersebut disampaikan Mega dalam acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.
"Itu Pak Kapolri saya bangga banget, apa yang telah diputuskan dalam persidangan," ucapnya.
Tekanan Publik
Tak hanya apresiasi, sejumlah pihak menilai vonis mati kepada Ferdy Sambo terkesan dipaksakan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritisi keputusan hakim yang menetapkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Menurutnya, vonis tersebut demi menahan tekanan publik.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Masih menurut Sugeng, Sambo masih berpotensi lolos dari vonis hukuman mati. Hal tersebut diyakininya karena Sambo bisa mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan vonis seperti sopan dalam persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum maupun sempat menorehkan prestasi selama menjadi anggota Polri.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," tuturnya.
Terkait potensi Ferdy Sambo bisa mendapatkan putusan yang lebih rendah, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho pun menyatakan, bisa saja hal tersebut terjadi. Mengingat, proses eksekusi terdakwa Ferdy Sambo masih sangat panjang.
Proses tersebut bisa dimulai Ferdy Sambo dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi untuk mendapat keringanan.
PK Berkali-kali
Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pun, terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"PK itu bisa berkali-kali," ujarnya dalam tayangan KOMPAS TV pad Kamis (16/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap