Suara.com - Anggota Provos Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Mabes Polri, pada Jumat (17/2/2023).
Secara resmi Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasusnya.
“Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih, mendampingi bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh 3 pihak,” kata Charles Situmorang.
Pihak pertama yang dilaporkan oleh kliennya, kata Charles, yakni Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, yang saat itu menangani petlrkaranya dengan LP No 3718 tahun 2011.
Laporan tersebut mendasar dari adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan atau melakukan pelroses penegakan hukum terkait laporan tersebut.
“Karena 12 tahun lebih, laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas. Baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi para pencari keadilan,“ jelas Charles.
“Jadi dalam laporan tersebut, yang kami laporkan adalah mulai dari tingkat penyidik sampai kasubditnya, karena kami mengetahui berdasarkan aturan bahwa penyidik itu mereka dari tingkat paling bawah sampai atas. Jadi mereka harus bertanggungjawab juga begitu kita minta,” imbuhnya.
Kemudian secara resmi, Charles melanjutkan, kliennya juga melayangkan pelaporan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, yang dianggap menyudutkan kliennya melalui statmennya.
Laporan tersebut terigister dengan nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan dengan nama pelapor tim pembela kuasa hukum Bripka Madih.
“Kita cukup kecewa atas stetment Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebagaimana diketahui jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Trunoyudo dianggap mengkonfrontir statmen Bripka Madih saat sedang berhadapan dengan mantan penyidik berinisial TG.
“Pak Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataannya dengan dugaan pemerasannya Rp100 juta itu, bukan itu. Jadi Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf itu adalah sebagai kebiasaan,” jelas Charles.
Pernyataan maaf Madih saat itu, kata Charles, bukan atas perkara dugaan uang pemerasan senilai Rp100 juta, melainkan kebiasaan Madih yang mengucap kata maaf sebelum memulai pembicaraan.
“Lisan dia biasa ‘saya mohon maaf ni pak, saya mohon maaf ya pak’ bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan Rp100 juta oleh TG, jadi tidak ada kaitannya,” jelasnya.
Kebiasan lisan Madih ini, Charles melanjutkan, yang dijadikan oleh Trunoyudo untuk menyudutkan secara tendensius.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan