Suara.com - Suporter PSIS Semarang ricuh dengan kepolisian di Stadion Jatidiri, Jumat (17/2/2023). Kondisi tak terbendung hingga huru-hara meluas hingga luar kawasan stadion.
Insiden tersebut akhirnya menjadi viral usai sederet video amatir tersebar luas di media sosial. Bahkan publik menjadi teringat akan Tragedi Kanjuruhan Oktober lalu yang kengeriannya belum sirna dari memori publik.
Sebab kala itu polisi juga menembakkan gas air mata untuk meredam huru-hara.
Berikut sederet fakta terkait kerusuhan suporter PSIS vs polisi.
Berawal dari suporter dihalang masuk stadion
Insiden ini diduga berawal dari protes suporter lantaran mereka tidak diperkenankan masuk stadion saat ajang duel PSIS Semarang vs Persis Solo pada pekan ke-25 di Jatidiri, Jumat.
Mereka memaksa masuk hingga mengepung stadion. Akhirnya, polisi dikerahkan untuk membendung kekacauan yang terjadi.
Massa suporter PSIS dari kelompok Panser Biru dan Snex ini menuntut pihak Panitia Pelaksana agar mereka diperkenankan masuk untuk melihat tim kesayangan mereka berlaga.
Meski berakhir ricuh, seorang suporter sempat melayangkan protes secara damai.
"Kami datang untuk nonton tim kesayangan kami dan PSIS jadi tuan rumah. Kok malah kami suporter (tuan rumah) nggak diizinkan nonton. Kalau alasan pertimbangan keamanan, kami tidak ada masalah dengan tim dan suporter Persis", kata seorang suporter.
Suporter lempari polisi dengan batu dan botol
Kericuhan semakin menjadi-jadi ketika para suporter mulai menunjukkan tindakan anarkis.
Adapun beberapa oknum suporter melempari kendaraan rantis kepolisian dengan batu dan botol-botolan kaca.
Sontak salah satu perwakilan dari Polrestabes Semarang turun tangan untuk meredakan situasi dan bertemu langsung dengan aksi massa.
"Saya minta rekan-rekan damai, yang kondusif, tolong jangan anarkis", ujar Kabag Operasional Polrestabes Semarang AKBP Recky Robertho di depan kerumunan suporter.
Berita Terkait
-
Bentrok Suporter PSIS, Pentolan Panser Biru Malah Merendahkan Pendukung Persis: Mending, Daripada Ngamuk
-
Panser Biru Diminta Bertindak Usai Bentrok Suporter di Laga PSIS vs Persis, Yoyok Sukawi Menangis: Mohon Maaf
-
Merinding! Tangisan Yoyok Sukawi Pecah Ketika Suporter Ricuh di Laga PSIS Semarang vs Persis Solo
-
Hugo Samir: Bintang Baru Timnas Indonesia U-20, Juara Azan hingga Hafiz Alquran
-
Kerusuhan Suporter PSIS, Ganjar Pranowo: Semua Kami Eval! Yoyok Sukawi Minta Maaf
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas