Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait komentar kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, terkait adanya pergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan ikhwal penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa.
"Hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," kata Ketut, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Ketut menuturkan, soal hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian atau penambahan tim JPU disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," jelasnya.
Pergantian tim JPU, lanjut Ketut, dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.
"Beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain, sehingga perlu penyegaran," tutupnya.
Komentar Hotman Paris
Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyinggung keberadaan wajah baru para Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).
Baca Juga: 3 Fakta Hubungan Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo
Mulanya, Hotman bertanya kepada majelis hakim terkait adanya pergantian tim JPU. Hotman bilang bahwa Jaksa yang hadir merupakan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tau," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.
Hotman mengatakan, wajah JPU yang dihadirkan dalam persidangan perkara penilapan dan peredaran sabu barang bukti dengan terdakwa Teddy Minahasa merupakan tim jaksa yang mendampingi perkara eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Tapi tolong Majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu aja. Surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo," ucap Hotman.
Menanggapi pertanyaan Hotman Paris, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih melanjutkan pertanyaan ke tim jaksa terkait apa yang disinggung oleh Hotman.
"Pertama kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang okeh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalh penuntut umum," jawab Jaksa.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Viral Video 2 Menit Live Eksekusi Mati Ferdy Sambo di Nusakambangan oleh 12 Regu Tembak, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ayah Dihukum Mati, Putri Sulung Ferdy Sambo Gantung Diri
-
Kembali Panas, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Atas Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
-
Saksi Sebut Ada Polisi yang Mengarahkan untuk Kaitkan dengan Nama Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
-
3 Fakta Hubungan Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI
-
Megawati Bakal Pidato di Acara Peringatan KAA ke-70 di Blitar, Ini yang Akan Disampaikan
-
Langkah Polri di Era Prabowo-Gibran: Mengawal Asta Cita, Menjaga Stabilitas Nasional
-
Ketua DPD RI Dianugerahi CNN Award: Komitmen Dukung dan Kawal Program Asta Cita di Daerah
-
Masih Diperiksa Intensif Polisi Bareng Beby Prisillia, Onad Sudah Ditetapkan Tersangka?
-
Dijaga Ketat 1.500 Ribu Aparat, Begini Pengamanan Berlapis Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi