Suara.com - Warga Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bersama tim pendamping hukumnya, Tekad Garuda, mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin (20/1/2023). Mereka mengadukan Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan atas penangkapan dan penetapan tiga wara Pakel sebagai tersangka.
Tiga warga Pakel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong, di tengah sengketa lahan antara warga Pakel dengan PT Bumi Sari. Ketiga warga adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung. Warga dan tim pendamping hukum menduga ketiganya dikriminalisasi.
"Teman-teman dari warga, Tekad Garuda, dan KontraS melakukan pengaduan ke Kompolnas terkait ada ketidakprofesionalan Polda Jatim dalam melakukan penetapan tersangka dan proses penangkapan tiga petani pakel," kata Pradipta Indra dari Walhi Jatim, yang tergabung di Tekad Garuda kepada Suara.com pada Senin (20/1/2023).
Mendatangi Kantor Kompolnas di Jakarta Selatan, mereka ditemui Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, serta dua anggota Kompolnas Pongky Indarti dan Muhammad Dawam.
Kepada Kompolnas, warga Pakel meminta agar laporan mereka ditindaklanjuti. Selain itu mereka juga minta Kompolnas mendesak Polda Jatim membebaskan tiga warga yang diduga dikriminalisasi.
Hasil pertemuan itu, Kompolnas menyatakan bakal menindaklanjutinya dan meminta Polda Jatim melakukan gelar perkara atas kasus yang disangkakan kepada ketiga warga.
"Dari Kompolnas, pengaduan kami itu diterima. Dan kompolnas akan segera menindaklanjuti aduan itu berupa mendorong gelar perkara di Polda Jatim," sebut Indra.
Mengutip dari laman Walhi Jawa Timur (Jatim), penangkapan terhadap ketiga terjadi pada Jumat (3/2/2023) malam, ketika ketiganya hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
Sebelum penangkapan, Mulyadi dan kawan-kawan mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur, meminta ketiganya untuk hadir pada Kamis 19 Januari 2023. Namun surat panggilan itu baru diterima pada Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: Tepuk Tangan dengan Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim Sidang Brigadir J Setinggi Langit
Karena menilai penetapan sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 30 Januari 2023. Walhi Jatim lantas menilai penangkapan itu menunjukkan kepolisian yang tidak menghormati praperadilan ketiganya yang merupakan bagian dari penegakan HAM.
Sengketa Lahan Petani Pakel
Masih mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.
"Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini," tulis Walhi Jatim dikutip Suara.com pada Senin (6/2/2023).
Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.
"Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel," sebut Walhi Jatim.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Lengkap, Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
-
Kecam Polisi Gunakan Gas Air Mata di Stadion Jatidiri, KontraS dan AII: Berlebihan dan Tidak Proporsional!
-
6 Kepala Desa Jaminkan Diri Demi Bebasnya Trio Pakel Korban Dugaan Kriminalisasi
-
Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim
-
Tepuk Tangan dengan Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim Sidang Brigadir J Setinggi Langit
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend