Suara.com - Warga Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bersama tim pendamping hukumnya, Tekad Garuda, mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin (20/1/2023). Mereka mengadukan Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan atas penangkapan dan penetapan tiga wara Pakel sebagai tersangka.
Tiga warga Pakel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong, di tengah sengketa lahan antara warga Pakel dengan PT Bumi Sari. Ketiga warga adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung. Warga dan tim pendamping hukum menduga ketiganya dikriminalisasi.
"Teman-teman dari warga, Tekad Garuda, dan KontraS melakukan pengaduan ke Kompolnas terkait ada ketidakprofesionalan Polda Jatim dalam melakukan penetapan tersangka dan proses penangkapan tiga petani pakel," kata Pradipta Indra dari Walhi Jatim, yang tergabung di Tekad Garuda kepada Suara.com pada Senin (20/1/2023).
Mendatangi Kantor Kompolnas di Jakarta Selatan, mereka ditemui Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, serta dua anggota Kompolnas Pongky Indarti dan Muhammad Dawam.
Kepada Kompolnas, warga Pakel meminta agar laporan mereka ditindaklanjuti. Selain itu mereka juga minta Kompolnas mendesak Polda Jatim membebaskan tiga warga yang diduga dikriminalisasi.
Hasil pertemuan itu, Kompolnas menyatakan bakal menindaklanjutinya dan meminta Polda Jatim melakukan gelar perkara atas kasus yang disangkakan kepada ketiga warga.
"Dari Kompolnas, pengaduan kami itu diterima. Dan kompolnas akan segera menindaklanjuti aduan itu berupa mendorong gelar perkara di Polda Jatim," sebut Indra.
Mengutip dari laman Walhi Jawa Timur (Jatim), penangkapan terhadap ketiga terjadi pada Jumat (3/2/2023) malam, ketika ketiganya hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
Sebelum penangkapan, Mulyadi dan kawan-kawan mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur, meminta ketiganya untuk hadir pada Kamis 19 Januari 2023. Namun surat panggilan itu baru diterima pada Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: Tepuk Tangan dengan Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim Sidang Brigadir J Setinggi Langit
Karena menilai penetapan sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 30 Januari 2023. Walhi Jatim lantas menilai penangkapan itu menunjukkan kepolisian yang tidak menghormati praperadilan ketiganya yang merupakan bagian dari penegakan HAM.
Sengketa Lahan Petani Pakel
Masih mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.
"Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini," tulis Walhi Jatim dikutip Suara.com pada Senin (6/2/2023).
Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.
"Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel," sebut Walhi Jatim.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Lengkap, Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
-
Kecam Polisi Gunakan Gas Air Mata di Stadion Jatidiri, KontraS dan AII: Berlebihan dan Tidak Proporsional!
-
6 Kepala Desa Jaminkan Diri Demi Bebasnya Trio Pakel Korban Dugaan Kriminalisasi
-
Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim
-
Tepuk Tangan dengan Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim Sidang Brigadir J Setinggi Langit
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam