Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba di Cengkareng.
Ia menerangkan, berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial RKY alias RK, yang diringkus di Jalan Nur Silem, Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan pada 1 Januari 2023 lalu.
“Kami mengamankan sabu seberat 1,7 kilogram,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (23/2/2023).
Tim Satres Narkoba Metro Jakarta Barat kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut.
Berselang 9 hari kemudian, tim kembali meringkus dua bandar narkotika berinisial DNY dan RBY di perumahan Palem Ganda Asri, Karang Mulia, Karang Tengah, Tangerang, pada 9 Januari.
“Barang bukti yang ditemukan jenis sabu seberat 1 kilogram,” ucapnya.
Kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan 2 orang tersangka bandar narkoba berinisial MUS dan RMT di Rawa Bening, Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Riau.
“Ditemukan barbuk 2 tersangka ini dengan berat 8,2 kilogram,” katanya lagi.
Tim masih melakukan pengembangan, hingga mengarah ke wilayah Aceh. Pengejaran panjang ini pun berbuah penangkapan seorang tersangka lagi pada 16 Ferbruari.
Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir
Seorang tersangka yang diringkus di Aceh berinisial GUS. GUS diringkus di Jalan Raya Medan, Banda Aceh.
“Gus berperan sebagai pengendali dan pengedar,” ucap Pasma.
Dari tangan Gus, petugas menyita sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau dan kuning sebanyak 255 paket atau seberat 266 kilogram.
“Dikemas ke 13 tas hitam besar. Setelah dimasukan ke dalam tas baru dikamuflase diangkut ke truk dan ditutup dengan jaring ikan,” ungkap Pasma.
Kepada penyidik, tersangka GUS mengaku, jika barang haram tersebut bakal diangkut dari gudang gubuk sawit Kabupaten Aceh, menuju gudang kedua yang masih berada di wilayah Aceh.
“Rencananya dalam beberapa waktu kedepan akan di bawa ke Jakarta. Hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil sita narkoba jenis sabu dengan total 277kg,” ucap Pasma.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir
-
Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika
-
Pakai Kaos Bertagar Save AKBP Dody, Istri Dody Prawiranegara Hadir di Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa
-
4 Polisi Gadungan Diringkus Polsek Kalideres, Incar Korban yang Keluar dari Kampung Ambon
-
Waspada! Jateng Darurat Narkoba, Legislatif Minta Penanganan Serius Masalah Ini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun