Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba di Cengkareng.
Ia menerangkan, berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial RKY alias RK, yang diringkus di Jalan Nur Silem, Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan pada 1 Januari 2023 lalu.
“Kami mengamankan sabu seberat 1,7 kilogram,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (23/2/2023).
Tim Satres Narkoba Metro Jakarta Barat kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut.
Berselang 9 hari kemudian, tim kembali meringkus dua bandar narkotika berinisial DNY dan RBY di perumahan Palem Ganda Asri, Karang Mulia, Karang Tengah, Tangerang, pada 9 Januari.
“Barang bukti yang ditemukan jenis sabu seberat 1 kilogram,” ucapnya.
Kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan 2 orang tersangka bandar narkoba berinisial MUS dan RMT di Rawa Bening, Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Riau.
“Ditemukan barbuk 2 tersangka ini dengan berat 8,2 kilogram,” katanya lagi.
Tim masih melakukan pengembangan, hingga mengarah ke wilayah Aceh. Pengejaran panjang ini pun berbuah penangkapan seorang tersangka lagi pada 16 Ferbruari.
Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir
Seorang tersangka yang diringkus di Aceh berinisial GUS. GUS diringkus di Jalan Raya Medan, Banda Aceh.
“Gus berperan sebagai pengendali dan pengedar,” ucap Pasma.
Dari tangan Gus, petugas menyita sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau dan kuning sebanyak 255 paket atau seberat 266 kilogram.
“Dikemas ke 13 tas hitam besar. Setelah dimasukan ke dalam tas baru dikamuflase diangkut ke truk dan ditutup dengan jaring ikan,” ungkap Pasma.
Kepada penyidik, tersangka GUS mengaku, jika barang haram tersebut bakal diangkut dari gudang gubuk sawit Kabupaten Aceh, menuju gudang kedua yang masih berada di wilayah Aceh.
“Rencananya dalam beberapa waktu kedepan akan di bawa ke Jakarta. Hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil sita narkoba jenis sabu dengan total 277kg,” ucap Pasma.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir
-
Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika
-
Pakai Kaos Bertagar Save AKBP Dody, Istri Dody Prawiranegara Hadir di Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa
-
4 Polisi Gadungan Diringkus Polsek Kalideres, Incar Korban yang Keluar dari Kampung Ambon
-
Waspada! Jateng Darurat Narkoba, Legislatif Minta Penanganan Serius Masalah Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat