Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membeli 21 mobil listrik bertenaga listrik pada tahun 2023 ini. Nantinya, para pejabat utama Pemprov DKI akan kedapatan menggunakan kendaraan ini dalam kegiatan dinas sehari-hari.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), pengadaan mobil dinas listrik masuk pada alokasi anggaran UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. Lokasi pekerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur," demikian laporan dalam situs LKPP, dikutip Kamis (23/2/2023).
Dari informasi di situs LKPP itu, jumlah mobil listrik yang dibeli Pemprov DKI berjumlah 23 unit. Merek mobil dan tipenya adalah Hyundai Iqoniq 5 varian Signature. Pengadaan mobil dinas listrik Pemprov DKI ini menggunakan metode e-pruchasing.
Pagu anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu sebesar Rp 20,3 miliar.
"Sumber dana APBD tahun anggaran 2023. Pagu Rp 20.337.244.795," tulis situs LKPP.
Proses pengadaan kendaraan ini akan dimulai dengan pemilihan penyedia barang pada Oktober hingga November 2023 mendatang. Kemudian, dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada November hingga Desember 2023.
Sementara, pemanfaatan hasil pengadaan atau penggunaan kendaraan dinas listrik ini mulai bulan November 2023.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membeli 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas di tahun 2023. Anggaran untuk satu mobil ini mencapai Rp 800 juta.
Baca Juga: Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi. Ia menyebut dana pengadaan mobil listrik itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
"Tahun ini, (pengadaan) 21 (mobil listrik) dulu. (Pengadaan 21 mobil listrik) menggunakan (APBD DKI) 2023," ujar Reza saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Untuk merek mobil yang akan dibeli, Reza enggan mengungkapkannya. Namun, ia mengakui anggaran untuk pembelian mobil listrik ini terbilang mahal.
"Anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta (per unit mobil listrik). (Merek) enggak boleh disebut dong," ucapnya.
Nantinya, mobil listrik itu akan dipakai oleh pejabat Pemprov DKI, mulai dari Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Inspektur, hingga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Untuk pelaksanaan penggunaan mobil dinas listrik ini, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) soal pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk diteken Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat
-
Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku? Ini Jawabannya
-
Mobil Listrik DFSK EC31 Pick Up Bisa Berjalan Sejauh 215 Km
-
Wuling Tampilkan Dua Unit Air EV dengan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023
-
Jajaran Produk Mobil Listrik yang Bisa Dicoba Langsung di Area Test Drive IIMS 2023
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji