Suara.com - Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Vonis Surya sudah lebih ringan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup. Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan menghargai keputusan hakim terhadap kliennya.
"Pertama kami sudah langsung menyatakan banding, namun kami hargai dan hormati putusan pengadilan ini," kata Juniver usai persidangan di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia kecewa dengan Jaksa Penuntut dan Majelis Hakim. Pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang mejerat kliennya berkaitan dengan permasalahan kawasan hutan.
"Dalam putusan ini yang sangat mengecewakan kami adalah bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini adalah produk pemerintah dan DPR yang khusus diterbitkan mengatasi permasalahan kawasan hutan," sebutnya.
"Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya ombibus law atau cipta kerja tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda," tuturnya.
Dia lantas menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya menjadi preseden buruk bagi pengusaha.
"Dengan sikap dari jaksa penuntut umum dan putusan ini, tentu para pengusaha akan sangat khawatir terbitnya preseden yang tidak baik ini. Karena saat ini 1.192 perusahaan yang sama dengan apa yang dialami klien kami," katanya.
Selain memvonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp2,238 trilun dan membayar kerugian negara Rp39,751 triliun, subsider lima tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih riangan dibanding tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enambulan penjara.
JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp4,798 triliun dan USD 7,8 juta dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,920 triliun.
Berita Terkait
-
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 tahun Penjara dan Ganti Rugi Negara Rp39,751 Triliun
-
Bangun Sekolah Hingga Rumah Ibadah di Kawasan Perkebunan, Ringankan Hukuman Surya Darmadi Jadi 15 Tahun Penjara
-
Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp39,751 Triliun
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN