Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhmam meminta aparat menghukum berat Mario Dandy Satriyo dan pelaku lainnya terkait penganiayaan terhadap David (17). Hukuman berat dirasa pantas atas perbuatan Mario yang kekinian diketahui merupakan anak dari mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
"Benar benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Habiburokhaman mengatakan, dirinya mendukung Polri untuk menindak tegas para pelaku. Ia mengatakan akan mengawal kasus penganiayaan terhadap David.
Bahkan, menurut Habiburokhman, tindakan Mario bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan sudah masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak cepat dan serius dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sahroni menuturkan, permintaan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam.
"Saya berpesan sama Pak Kapolres untuk menyikapi serius dalam perkara yang sedang viral di publik ini," kata Sharoni usai menemui Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ia juga berencana membesuk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan siang ini. Berdasarkan informasi yang ia terima malam kemarin kondisi David belum sadarkan diri.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Kasus Penganiayaan Mario Dandy Diusut Cepat dan Serius
"Tadi malam saya dapat informasi masih ditangani oleh pihak medis. Tapi saya akan langsung melihatnya nanti di Rumah Sakit Mayapada," katanya.
Tersangka Baru
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut merupakan teman Mario berinisial S (19).
Ade Ary menyebutkan, salah satu peran dari S adalah merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David. Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Selain itu, lanjut Ade Ary, S sedari awal telah mengetahui rencana Mario hendak memukuli David. Bahkan, S bersedia ketika diminta oleh Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
-
Universitas Prasetiya Mulya Pecat Mahasiswanya yang Melakukan Tindakan Kekerasan
-
Rakyat Malas Bayar Pajak Gegara Kasus Mario Dandy, Menkeu Imbau Tetap Patuh Pajak
-
Ayah Mario Dandy Satriyo Masih Terima Gaji Meski Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak
-
Tegas! Kolektif Antifasis Serukan Rakyat Stop Bayar Pajak
-
Universitas Prasetiya Mulya Bukan yang Pertama, Terkuak Mario Dandy Juga Pernah di-DO saat SMA
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang