Suara.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyita sebanyak 14 bidang tanah milik pihak perusahaan yang menunggak pembayaran pajak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Penyitaan ini dilakukan terhadap salah satu penunggak pajak yaitu pihak PT NMS yang memiliki tunggakan miliaran rupiah," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kupang, Dedi Yohan Tamelan dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (27/2/2023).
Ia menjelaskan penyitaan 14 bidang atau kavling tanah bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dedi Yohan mengatakan penyitaan dilakukan setelah penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
KPP Pratama Kupang, kata dia, telah melakukan tindakan penagihan secara aktif mulai dari penerbitan surat teguran yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan dan penyampaian surat paksa.
"Penunggak pajak telah diberikan batas waktu 21 hari setelah diberi surat teguran namun masih tetap tidak melunasi utang pajak sehingga dilakukan penyitaan," katanya.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan tindakan penagihan pihaknya juga mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajiban namun tidak dilaksanakan.
Lebih lanjut, ia menambahkan, selama 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali dan melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.
Selain untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan penyitaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Mario Dandy Buka Tabir Gelap Pejabat Pajak, Keluarga Alumni UGM Desak Sri Mulyani Reformasi Total Struktural DJP
-
Geger Banyak Moge Dijual Usai Sri Mulyani Murka, Punya Para Pegawai Pajak?
-
Menkeu Sri Mulyani Minta Pegawai Ditjen Pajak Fokus Bekerja dan Kembalikan Kepercayaan Publik
-
PNS dengan Gaji Tertinggi di RI, Ternyata Segini Harga Moge Dirjen Pajak Suryo Utomo
-
Dugaan Ada Sosok Wanita Lain Selain Agnes yang Ikut Provokasi Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma, Ini Orangnya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur