Suara.com - Kementerian atau lembaga didorong harus memiliki divisi yang bertugas mendeteksi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan. Deteksi sejak dini menjadi langkah antisipasi mencegah penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya.
Hal itu disampaikan peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT) UGM Zaenur Rohman menyusul dugaan kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang mencurigakan.
"Di Kementerian Keuangan, di semua kementerian/lembaga yang lain juga harus ada deteksi di inspektorat jenderalnya terhadap LHKPN yang spesies yang profilnya tidak sesuai," kata Zaenur dihubungi Suara.com pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
Adanya alat pendeteksi dini, pencegahan tindak pidana korupsi kewenangan tidak hanya diserahkan ke penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri.
"Jadi tidak hanya di penegak hukum saja, tetapi internal kementerian/lembaga juga harusnya dilakukan, deteksi seperti itu, untuk tidak terjadi kasus yang terlanjur sudah besar," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur LHKPN KPK Isnaini juga pernah memintakan kepada lembaga atau kementerian untuk ikut terlibat mengawasi kebenaran dari LHKPN yang diserahkan ke KPK.
Dia meminta kementerian atau lembaga memberikan sanksi administrasi yang jelas bagi penyelenggara negara yang tidak taat memperbaharui LHKPN.
"Kami mendorong kepada instansi, mendorong sanksi yang jelas, misalnya pemotongan tunjungan, itu efektif," kata Isnaini pada 9 Desember 2022 lalu.
Lebih lanjut, di dalam Peraturan Pemerintah (P) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat pasal yang tegas terkait pemberian sanksi.
Baca Juga: Jadi Celah Korupsi! Begini Modus Main Mata Pegawai Pajak 'Nakal' dengan Pengemplang Pajak
"Dalam PP tersebut sudah diatur secara tegas bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi madya pratama, jikalau meraka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat administrasi, dan fungsional dikenakan hukuman disiplin sedang," kata Isnaini.
Temuan PPATK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, pihaknya sudah pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael yang diduga mencurigakan ke penyidik KPK.
Data itu diberikan jauh sebelum kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Dandy putra Rafael kepada David. Namun dikatakan Ivan, tidak jelas tindak lanjut dari penyidik KPK.
Karenanya, dia memastikan data itu akan kembali mereka serahkan ke penyidik KPK agar ditindak lanjuti. Transaksi itu disebut Ivan berupa aliran dana yang tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai pegawai pajak Kementerian Keuangan.
"Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ivan dihubungi Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM