Suara.com - Kementerian atau lembaga didorong harus memiliki divisi yang bertugas mendeteksi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan. Deteksi sejak dini menjadi langkah antisipasi mencegah penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya.
Hal itu disampaikan peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT) UGM Zaenur Rohman menyusul dugaan kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang mencurigakan.
"Di Kementerian Keuangan, di semua kementerian/lembaga yang lain juga harus ada deteksi di inspektorat jenderalnya terhadap LHKPN yang spesies yang profilnya tidak sesuai," kata Zaenur dihubungi Suara.com pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
Adanya alat pendeteksi dini, pencegahan tindak pidana korupsi kewenangan tidak hanya diserahkan ke penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri.
"Jadi tidak hanya di penegak hukum saja, tetapi internal kementerian/lembaga juga harusnya dilakukan, deteksi seperti itu, untuk tidak terjadi kasus yang terlanjur sudah besar," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur LHKPN KPK Isnaini juga pernah memintakan kepada lembaga atau kementerian untuk ikut terlibat mengawasi kebenaran dari LHKPN yang diserahkan ke KPK.
Dia meminta kementerian atau lembaga memberikan sanksi administrasi yang jelas bagi penyelenggara negara yang tidak taat memperbaharui LHKPN.
"Kami mendorong kepada instansi, mendorong sanksi yang jelas, misalnya pemotongan tunjungan, itu efektif," kata Isnaini pada 9 Desember 2022 lalu.
Lebih lanjut, di dalam Peraturan Pemerintah (P) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat pasal yang tegas terkait pemberian sanksi.
Baca Juga: Jadi Celah Korupsi! Begini Modus Main Mata Pegawai Pajak 'Nakal' dengan Pengemplang Pajak
"Dalam PP tersebut sudah diatur secara tegas bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi madya pratama, jikalau meraka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat administrasi, dan fungsional dikenakan hukuman disiplin sedang," kata Isnaini.
Temuan PPATK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, pihaknya sudah pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael yang diduga mencurigakan ke penyidik KPK.
Data itu diberikan jauh sebelum kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Dandy putra Rafael kepada David. Namun dikatakan Ivan, tidak jelas tindak lanjut dari penyidik KPK.
Karenanya, dia memastikan data itu akan kembali mereka serahkan ke penyidik KPK agar ditindak lanjuti. Transaksi itu disebut Ivan berupa aliran dana yang tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai pegawai pajak Kementerian Keuangan.
"Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ivan dihubungi Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet