Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong DPR RI mengubah aturan perundang-undangan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
KPK meminta agar mereka diberi kewenangan untuk menentukan pejabat mana saja yang wajib melaporkan LHKPN. Termasuk pemberian sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tak jujur mengisi LHKPN.
"Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya pemberian kewenagan itu menjadi sangat penting. Sebab KPK banyak menemukan jabatan-jabatan strategis yang seharusnya menyerahkan LHKPN, namun bukan penyelenggara negara.
"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia gak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Alex.
Jika kewenangan itu dimiliki, KPK akan menentukan jabatan-jabatan strategis yang harus menyerahkan LHKPN, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh.
Alex menyebut, KPK akan mengatur itu dalam Peraturan Komisi atau Perkom, berikut dengan sanksinya.
"Tahun ini sudah kami perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi," katanya.
Bagi pejabat yang tidak patuh atau tidak jujur dalam mengisi LHKPN, bentuk sanksinya bisa berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Soal Tren Pejabat Pamer Kekayaan: 'Kita Ini Pelayan'
"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjob dari posisi yang bersangkutan. Jadi begitu," jelas Alex.
Sementara itu, KPK kini tengah berkoordinasi dengan lembaga/kementerian mendorong aturan pemberian sanksi kepada penyelanggara negara yang tak jujur.
"Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," kata Alex.
Harta Kekayaan Rafael Janggal
Hal ini menyusul kasus pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun yang kini jadi sorotan publik terkait harta kekayaan jumbo. Hal itu buntut kasus penganiayaan sadis yang dilakukan anaknya, Dandy kepada remaja bernama David, putra salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itupun menyerempet ke harta kekayaan orang tua Dandy, Rafael Alun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, kini telah dipecat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?