Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong DPR RI mengubah aturan perundang-undangan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
KPK meminta agar mereka diberi kewenangan untuk menentukan pejabat mana saja yang wajib melaporkan LHKPN. Termasuk pemberian sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tak jujur mengisi LHKPN.
"Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya pemberian kewenagan itu menjadi sangat penting. Sebab KPK banyak menemukan jabatan-jabatan strategis yang seharusnya menyerahkan LHKPN, namun bukan penyelenggara negara.
"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia gak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Alex.
Jika kewenangan itu dimiliki, KPK akan menentukan jabatan-jabatan strategis yang harus menyerahkan LHKPN, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh.
Alex menyebut, KPK akan mengatur itu dalam Peraturan Komisi atau Perkom, berikut dengan sanksinya.
"Tahun ini sudah kami perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi," katanya.
Bagi pejabat yang tidak patuh atau tidak jujur dalam mengisi LHKPN, bentuk sanksinya bisa berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Soal Tren Pejabat Pamer Kekayaan: 'Kita Ini Pelayan'
"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjob dari posisi yang bersangkutan. Jadi begitu," jelas Alex.
Sementara itu, KPK kini tengah berkoordinasi dengan lembaga/kementerian mendorong aturan pemberian sanksi kepada penyelanggara negara yang tak jujur.
"Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," kata Alex.
Harta Kekayaan Rafael Janggal
Hal ini menyusul kasus pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun yang kini jadi sorotan publik terkait harta kekayaan jumbo. Hal itu buntut kasus penganiayaan sadis yang dilakukan anaknya, Dandy kepada remaja bernama David, putra salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itupun menyerempet ke harta kekayaan orang tua Dandy, Rafael Alun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, kini telah dipecat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?