News / Nasional
Jum'at, 03 Maret 2023 | 02:25 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa (kanan ) menjalani perisdangan di PN Jakbar. (Suara.com/ Faqih Faturrachman)

Krisanjaya menegaskan jika dalam kalimat tersebut tidak ada sama sekali kata yang bersifat ambigu.

"Tidak, 'lupa' tidak menimbulkan ambigu," tutup Krisanjaya.

Pada persidangan sebelumnya, ruang sidang sempat dibuat riuh dengan kesaksian Irjen Teddy Minahasa, terhadap terdakwa Dody Prawiranegara.

Saat itu, Teddy sempat berkelit jika ucapannya dalam pesan singkat kepada Dody ikhwal penukaran barang bukti sabu dengan tawas merupakan kelakar atau guyonan. Hal itu lantaran di akhir kalimat terdapat simbol atau emoji whatsapp tanda tertawa.

Teddy juga menepis terkait kata tawas yang di tuliskan olehnya ternyata bukanlah tawas. Namun Trawas, yang merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Untuk diketahui, Teddy Minaha sendiri merupakan terdakwa kasus penilapan dan penjulan barang bukti sabu hasil tangkapan anak buahnya, Dody.

Saat itu Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sementara AKBP Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Load More