Suara.com - Profil Gazalba Saleh tengah menjadi perbicangan hangat. Pasalnya dalam perkara kasus suap di Mahkamah Agung, KPK menduga Gazalba Saleh dan beberapa tersangka lainnya melakukan transaksi yang tak wajar.
Sebelumnya, Gazalba Saleh yang menjabat sebagai Hakim Agung tengah menarik perhatian publik usai KPK melakukan OTT terhadap beberapa pejabat Mahkamah Agung atas kasus dugaan suap.
Atas adanya kasus ini, nama Galzaba Saleh pun ramai menjadi perbincangan publik. Nah bagi yang penasaran akan sosoknya, berikut ini profil Gazalba Saleh yang dilansir dari berbagai sumber.
Profil Gazalba Saleh
Diketahui, Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang lahir pada tanggal 15 April 1968 di Bone. Gazalba penah menempuh pendidikan di Universitas hasanuddin, tepatnya di Fakultas Hukum S1.
Usai lulus S1, Gazalba kembali melanjutkan pendidikan untuk jenjang S2 dan S3 di Universitas Padjajaran Bandung, jurusan Ilmu Hukum.
Gazalba juga pernah berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di Surabaya. Lalu pada tahun 2017, ia sukses menduduki jabatan sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung usai gagal seleksi dua kali di pada tahun 2017 dan 2016 dalam pemilihan Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial
Ketika mengikuti seleksi Hakim Agung pada tahun 2016, Gazalba menyatakan dalan visi misinya ingin membuat proses kasasi di MA (Mahkamah Agung) lebih cepat, yakni menjadi setengah bulan dari yang awalnya tiga bulan.
Gazalba juga menyampaikan bahwa pemberian hukuman mati terhadap pelaku narkoba adalah hukuman yang efisien serta bisa menjadi shock therapy.
Kemudian pada tahun 2017, Galzaba kembali ikut seleksi Hakim Agung. Pasa masa seleksi waktu itu, ia menyampaikan pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif. Galzaba pun lolos seleksi sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA 2017.
Selama menjadi menjabat sebagai Hakim Agung, salah satu kinerjanya yang mencuri perhatian publik yaitu saat menangani kasus perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster (benur) yang dilakukan Edhy Prabowo, yang mana pada saat itu beliau menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada saat itu, majelis kasasi MA memangkas masa hukuman penjara Edhy Prabowo 4 tahun. Jadi Edhy mendapat keringangan dengan hukuman penjara 5 tahun dari yang sebelumnya penjara 9 tahun.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoesoedibjo, Temukan Uang Rp 500 Triliun hingga Barang Misterius?
-
CEK FAKTA: Geledah Rumah Hary Tanoesoedibjo, Penyidik Kaget Temukan Uang Rp500 Triliun
-
Ayu Ting Ting Ikutan Nyindir Pejabat Korupsi, Banjir Komentar Netizen
-
Selisih Kekayaan Sri Mulyani dengan Rafael Tipis, Ada Dugaan Korupsi? Begini Komentar Eks Penasihat KPK
-
Bawahan Sri Mulyani Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan Penasehat KPK: Seharusnya Memecat Dirinya Sendiri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional