Suara.com - Pihak keluarga David Ozora menyatakan tidak meminta ganti rugi kepada pihak keluarga Mario Dandy atas peristiwa penganiayaan.
Adapun keputusan tidak mengajukan restitusi ini diambil keluarga David, usai permohonan perlindungan sebagai korban penganiayaan dikabulkan pihak LPSK.
"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia nggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Oleh sebab itu, Achmadi menyebut LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David. Sebagaimana permohonan yang diajukan kepada LPSK.
"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang nggak jadi restitusi tidak bisa langsung," jelasnya.
LPSK Lindungi David
Diketahui, LPSK resmi memberikan perlindungan kepada David Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak bernama Mario Dandy.
Perlindungan yang diberikan oleh LPSK itu berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Rekening Bank Ayah Mario Dandy Satriyo Diblokir, KPK Tingkatkan Perkaranya ke Tahap Penyelidikan
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Tersangka
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).
Berita Terkait
-
Pengacara Shane Lukas: Mario Dandy Berkata Jangan Takut, Bapak Saya Nanti Urus Semua
-
PPATK Temukan Pegawai Pajak Kemenkeu Memiliki Transaksi Janggal Lebih dari Rp500 Miliar
-
Pilunya Warganet Mendengar Jonatan Latumahina Berikan Pesan Positif untuk David: Ledakan Kemarahanmu Terus!
-
Rekening Bank Ayah Mario Dandy Satriyo Diblokir, KPK Tingkatkan Perkaranya ke Tahap Penyelidikan
-
Anggota Polres Sukabumi Kota Diduga Aniaya Mantan Kekasih di Bandung, Kini Dimeja Periksa Polda Jabar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar