Suara.com - Soal kepemilikan merek, seringkali ketika pemilik merek mencoba mendaftarkannya, ada pihak lain yang diduga ingin mendompleng kesuksesan. Pemilik merek merasa khawatir, merek orang yang mendompleng tersebut juga akan didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga menganggu bisnisnya yang telah berjalan.
Tentang persoalan ini, apa yang harus dilakukan pemilik merek tersebut?
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftarkan di DJKI dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, masa pengumuman adalah masa yang penting. Pada tahap ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya, jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.
“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat, sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelasnya, di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Secara statistik, Kurniaman mengatakan, pada 2021 hingga 2022, total 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek.
Ini menunjukkan bahwa kasus oposisi/keberatan adalah hal yang cukup lumrah.
Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Aniah menjelaskan, jika tidak ada keberatan, maka permohonan merek akan memasuki masa pelayanan teknis. Namun jika ada keberatan, maka DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan oposisi.
“Merek yang mendapatkan oposisi berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan,” terang Aniah.
Baca Juga: Permohonan Paten Lokal ke DJKI Hampir Mencapai 40%
Ia menambahkan, syarat yang harus dilengkapi saat mengajukan oposisi antara lain, surat permohonan keberatan, surat kuasa (jika menggunakan konsultan), cover dan isi BRM yang memuat merek dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran permohonan oposisi.
“Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 tiap permohonan,” pungkas Aniah.
Berita Terkait
-
Citayam Fashion Week Bisa Jadi Merek Milik Bersama?
-
Satu Pemohon Merek CFW Menarik Diri, DJKI Minta yang Lain Ambil Sikap Sama
-
Polemik Merek Citayam Fashion Week, Dirjen Kekayaan Intelektual: Permohonan Merek Harus Dilatari Itikad Baik
-
Polemik Pendaftaran Citayam Fashion Week: Dirjen Kekayaan Intelektual Jelaskan Proses Permohonan Merek
-
Semua Pihak Bisa Ajukan Permohonan Merek, DJKI Kemenkumham: Baim Wong Belum Ajukan Permohonan Penarikan CFW
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam