Suara.com - Soal kepemilikan merek, seringkali ketika pemilik merek mencoba mendaftarkannya, ada pihak lain yang diduga ingin mendompleng kesuksesan. Pemilik merek merasa khawatir, merek orang yang mendompleng tersebut juga akan didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga menganggu bisnisnya yang telah berjalan.
Tentang persoalan ini, apa yang harus dilakukan pemilik merek tersebut?
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftarkan di DJKI dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, masa pengumuman adalah masa yang penting. Pada tahap ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya, jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.
“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat, sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelasnya, di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Secara statistik, Kurniaman mengatakan, pada 2021 hingga 2022, total 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek.
Ini menunjukkan bahwa kasus oposisi/keberatan adalah hal yang cukup lumrah.
Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Aniah menjelaskan, jika tidak ada keberatan, maka permohonan merek akan memasuki masa pelayanan teknis. Namun jika ada keberatan, maka DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan oposisi.
“Merek yang mendapatkan oposisi berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan,” terang Aniah.
Baca Juga: Permohonan Paten Lokal ke DJKI Hampir Mencapai 40%
Ia menambahkan, syarat yang harus dilengkapi saat mengajukan oposisi antara lain, surat permohonan keberatan, surat kuasa (jika menggunakan konsultan), cover dan isi BRM yang memuat merek dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran permohonan oposisi.
“Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 tiap permohonan,” pungkas Aniah.
Berita Terkait
-
Citayam Fashion Week Bisa Jadi Merek Milik Bersama?
-
Satu Pemohon Merek CFW Menarik Diri, DJKI Minta yang Lain Ambil Sikap Sama
-
Polemik Merek Citayam Fashion Week, Dirjen Kekayaan Intelektual: Permohonan Merek Harus Dilatari Itikad Baik
-
Polemik Pendaftaran Citayam Fashion Week: Dirjen Kekayaan Intelektual Jelaskan Proses Permohonan Merek
-
Semua Pihak Bisa Ajukan Permohonan Merek, DJKI Kemenkumham: Baim Wong Belum Ajukan Permohonan Penarikan CFW
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai