Suara.com - Pulau Bali sebagai destinasi wisata telah dikenal di seluruh dunia sejak puluhan tahun lalu. Keindahan alam pulau Bali memikat banyak orang, termasuk wisatawan mancanegara.
Oleh karena itu, Pulau Bali seakan tidak pernah sepi dari kedatangan wisatawan dari berbagai negara, hingga saat ini.
Namun, ternyata ada saja ulah tak biasa yang dilakukan para wisatawan warga negara asing (WNA) tersebut di Bali. Mulai dari melanggar izin tinggal hingga terlibat prostitusi. Seperti apa ulah mereka? Berikut ulasannya.
Dideportasi karena melebihi izin tinggal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, baru-baru ini mendeportasi empat warga negara asal Nigeria.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebutkan, empat WNA asal Nigeria itu dideportasi karena telah melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Menurut dia, empat WNA asal Nigeria itu ditangkap pada 7 Maret 2023 saat digelar razia tim imigrasi bandara Ngurai Rai.
Empat WNA asal Nigeria itu yakni berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31).
Satu keluarga overstay karena takut wajib militer
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Ajang Piala Dunia U-20 2023 Jadi Momen Terapkan VAR di Indonesia
Kasus WNA overstay juga juga ditemukan pada satu keluarga asal Rusia. Pada rabu (8/3/2023), petugas imigrasi menangkap satu keluarga yang beranggotakan empat orang yang melanggar izin tinggal.
Menurut Kepala Seksi TI Komunikasi Keimigrasian TPI Ngurah Rai Sandro Limbong, izin tinggal satu keluarga tersebut sudah berakhir pada 13 November 2022 lalu.
Setelah ditelusuri, satu keluarga asal Rusia tersebut sengaja tidak Kembali ke negaranya dan tinggal lebuh lama di Bali secara illegal, karena khawatir dipaksa mengikuti wajib militer.
Buka usaha tanpa izin di Bali
Selain melebihi masa izin tinggal (overstay), ada juga warga negara asing di Bali yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Ada sejumlah WNA yang kedapatan membuka usaha di Bali, di antaranya yang diungkap oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Berita Terkait
-
Erick Thohir Sebut Ajang Piala Dunia U-20 2023 Jadi Momen Terapkan VAR di Indonesia
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa, Harta Kekayaan I Nyoman Gde Antara Rp6,1 M
-
Gubernur Bali I Wayan Koster Larang WNA Rental Kendaraan Motor
-
Rektor Jadi Tersangka Korupsi SPI, Unud Berpegang pada Lima Audit Lembaga Eksternal
-
Kejati Bali Tetapkan Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Seleksi Mahasiswa Baru
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?