Suara.com - Kontroversi harta jumbo milik pegawai pajak kini menjadi sorotan publik. Para pejabat tinggi dengan status sebagai ASN ini dianggap tidak sepadan dengan pendapatan ASN lain, terutama para guru yang berstatus sebagai ASN.
Tak jarang, banyak guru yang mengeluhkan tunjangan dan gaji pokok mereka terlalu rendah dengan kapasitas seorang guru yang notabene bertanggungjawab atas kemajuan bangsa lewat pendidikan yang diberikan.
Hal ini pun disoroti oleh Ketua DP Korpri, Zudan Arif yang mengaku prihatin atas hal ini yang membuat masih banyak guru yang hidup di bawah standar kehidupan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji guru dan apa langkah pemerintah selanjutnya? Simak inilah selengkapnya
1. Gaji guru ASN termasuk rendah
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji para guru dari golongan I hingga IV berkisar dari Rp1.560.800 hingga paling tinggi sebesar Rp5.901.200. Hal ini pun menjadi fokus pemerintah untuk menyejahterakan para guru di Indonesia.
2. KORPRI singgung soal gaji guru yang harusnya setara pegawai pajak
Tak hanya itu, mencuatnya kasus pegawai pajak dengan harta fantastis ini memberikan kesan kesenjangan sosial kepada ASN lainnya terutama guru. Oleh karena itu, Ketua DP Korpri pun mengungkap harapannya agar gaji para guru dapat disetarakan dengan gaji para pegawai pajak. "Gaji guru dengan pegawai pajak harusnya sama karena risikonya sama ini. Guru itu harus kita muliakan, gaji tinggi. Enggak usah pusing-pusing yang penting mengajar yang baik. Pendidikan kita bisa bagus," kata Zudan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (15/03/2023) kemarin.
3. Tunjangan guru timpang dengan gaji pegawai pajak
Baca Juga: Tugasnya Mulia, Korpri Sebut Gaji Guru Harusnya Setara dengan Gaji Pegawai Pajak
Alokasi gaji para guru pun diungkap pemerintah terbantukan lewat tunjangan. Namun, hal ini tetap timpang dengan gaji pokok pegawai pajak yang berkisar Rp12 juta rupiah perbulan, sedangkan tunjangan guru berkisar Rp 500 ribu perbulan dan disesuaikan dengan golongan jabatan.
4. Status honorer dan PPPK masih jadi problematik
Tak hanya soal gaji, status guru di Indonesia yang sebagian masih berstatus sebagai guru honorer dan PPPK dianggap belum bisa memberikan jaminan kesejahteraan kepada para guru, bahkan di pelosok Indonesia sekalipun.
5. Guru hanya minta disejahterakan
Harapan Ketua Korpri soal kenaikan gaji guru yang setara dengan gaji pegawai pajak ini diluruskan oleh pernyataan sebelumnya Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim. Salim pun mengungkap sejatinya para guru hanya menuntut kesejahteraan sesuai di UU.
"Para guru bukan meminta pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan kami dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," ungkap Salim.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tugasnya Mulia, Korpri Sebut Gaji Guru Harusnya Setara dengan Gaji Pegawai Pajak
-
Gaji dan Tunjangan Petinggi di Kemenkeu Ciptakan Ketimpangan dan Kecemburuan
-
Presiden Didesak Evaluasi Sistem Gaji dan Tunjangan ASN Efek Kasus Rafael Alun
-
Segini Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri, Kok Wamenkumham Masih Aja Terima Suap Rp 7 Miliar?
-
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian