Suara.com - Kontroversi harta jumbo milik pegawai pajak kini menjadi sorotan publik. Para pejabat tinggi dengan status sebagai ASN ini dianggap tidak sepadan dengan pendapatan ASN lain, terutama para guru yang berstatus sebagai ASN.
Tak jarang, banyak guru yang mengeluhkan tunjangan dan gaji pokok mereka terlalu rendah dengan kapasitas seorang guru yang notabene bertanggungjawab atas kemajuan bangsa lewat pendidikan yang diberikan.
Hal ini pun disoroti oleh Ketua DP Korpri, Zudan Arif yang mengaku prihatin atas hal ini yang membuat masih banyak guru yang hidup di bawah standar kehidupan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji guru dan apa langkah pemerintah selanjutnya? Simak inilah selengkapnya
1. Gaji guru ASN termasuk rendah
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji para guru dari golongan I hingga IV berkisar dari Rp1.560.800 hingga paling tinggi sebesar Rp5.901.200. Hal ini pun menjadi fokus pemerintah untuk menyejahterakan para guru di Indonesia.
2. KORPRI singgung soal gaji guru yang harusnya setara pegawai pajak
Tak hanya itu, mencuatnya kasus pegawai pajak dengan harta fantastis ini memberikan kesan kesenjangan sosial kepada ASN lainnya terutama guru. Oleh karena itu, Ketua DP Korpri pun mengungkap harapannya agar gaji para guru dapat disetarakan dengan gaji para pegawai pajak. "Gaji guru dengan pegawai pajak harusnya sama karena risikonya sama ini. Guru itu harus kita muliakan, gaji tinggi. Enggak usah pusing-pusing yang penting mengajar yang baik. Pendidikan kita bisa bagus," kata Zudan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (15/03/2023) kemarin.
3. Tunjangan guru timpang dengan gaji pegawai pajak
Baca Juga: Tugasnya Mulia, Korpri Sebut Gaji Guru Harusnya Setara dengan Gaji Pegawai Pajak
Alokasi gaji para guru pun diungkap pemerintah terbantukan lewat tunjangan. Namun, hal ini tetap timpang dengan gaji pokok pegawai pajak yang berkisar Rp12 juta rupiah perbulan, sedangkan tunjangan guru berkisar Rp 500 ribu perbulan dan disesuaikan dengan golongan jabatan.
4. Status honorer dan PPPK masih jadi problematik
Tak hanya soal gaji, status guru di Indonesia yang sebagian masih berstatus sebagai guru honorer dan PPPK dianggap belum bisa memberikan jaminan kesejahteraan kepada para guru, bahkan di pelosok Indonesia sekalipun.
5. Guru hanya minta disejahterakan
Harapan Ketua Korpri soal kenaikan gaji guru yang setara dengan gaji pegawai pajak ini diluruskan oleh pernyataan sebelumnya Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim. Salim pun mengungkap sejatinya para guru hanya menuntut kesejahteraan sesuai di UU.
"Para guru bukan meminta pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan kami dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," ungkap Salim.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tugasnya Mulia, Korpri Sebut Gaji Guru Harusnya Setara dengan Gaji Pegawai Pajak
-
Gaji dan Tunjangan Petinggi di Kemenkeu Ciptakan Ketimpangan dan Kecemburuan
-
Presiden Didesak Evaluasi Sistem Gaji dan Tunjangan ASN Efek Kasus Rafael Alun
-
Segini Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri, Kok Wamenkumham Masih Aja Terima Suap Rp 7 Miliar?
-
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Resmikan Pusat Layanan BGN, Sudaryono Ogah Terima Aduan Secara Diam-diam
-
Berbekal Teknologi i-DM Jetour T2 Kini Mencoba Peruntungan di Segmen SUV Hybrid Premium Indonesia
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap