Suara.com - Kontroversi harta jumbo milik pegawai pajak kini menjadi sorotan publik. Para pejabat tinggi dengan status sebagai ASN ini dianggap tidak sepadan dengan pendapatan ASN lain, terutama para guru yang berstatus sebagai ASN.
Tak jarang, banyak guru yang mengeluhkan tunjangan dan gaji pokok mereka terlalu rendah dengan kapasitas seorang guru yang notabene bertanggungjawab atas kemajuan bangsa lewat pendidikan yang diberikan.
Hal ini pun disoroti oleh Ketua DP Korpri, Zudan Arif yang mengaku prihatin atas hal ini yang membuat masih banyak guru yang hidup di bawah standar kehidupan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji guru dan apa langkah pemerintah selanjutnya? Simak inilah selengkapnya
1. Gaji guru ASN termasuk rendah
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji para guru dari golongan I hingga IV berkisar dari Rp1.560.800 hingga paling tinggi sebesar Rp5.901.200. Hal ini pun menjadi fokus pemerintah untuk menyejahterakan para guru di Indonesia.
2. KORPRI singgung soal gaji guru yang harusnya setara pegawai pajak
Tak hanya itu, mencuatnya kasus pegawai pajak dengan harta fantastis ini memberikan kesan kesenjangan sosial kepada ASN lainnya terutama guru. Oleh karena itu, Ketua DP Korpri pun mengungkap harapannya agar gaji para guru dapat disetarakan dengan gaji para pegawai pajak. "Gaji guru dengan pegawai pajak harusnya sama karena risikonya sama ini. Guru itu harus kita muliakan, gaji tinggi. Enggak usah pusing-pusing yang penting mengajar yang baik. Pendidikan kita bisa bagus," kata Zudan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (15/03/2023) kemarin.
3. Tunjangan guru timpang dengan gaji pegawai pajak
Baca Juga: Tugasnya Mulia, Korpri Sebut Gaji Guru Harusnya Setara dengan Gaji Pegawai Pajak
Alokasi gaji para guru pun diungkap pemerintah terbantukan lewat tunjangan. Namun, hal ini tetap timpang dengan gaji pokok pegawai pajak yang berkisar Rp12 juta rupiah perbulan, sedangkan tunjangan guru berkisar Rp 500 ribu perbulan dan disesuaikan dengan golongan jabatan.
4. Status honorer dan PPPK masih jadi problematik
Tak hanya soal gaji, status guru di Indonesia yang sebagian masih berstatus sebagai guru honorer dan PPPK dianggap belum bisa memberikan jaminan kesejahteraan kepada para guru, bahkan di pelosok Indonesia sekalipun.
5. Guru hanya minta disejahterakan
Harapan Ketua Korpri soal kenaikan gaji guru yang setara dengan gaji pegawai pajak ini diluruskan oleh pernyataan sebelumnya Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim. Salim pun mengungkap sejatinya para guru hanya menuntut kesejahteraan sesuai di UU.
"Para guru bukan meminta pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan kami dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," ungkap Salim.
Berita Terkait
-
Tugasnya Mulia, Korpri Sebut Gaji Guru Harusnya Setara dengan Gaji Pegawai Pajak
-
Gaji dan Tunjangan Petinggi di Kemenkeu Ciptakan Ketimpangan dan Kecemburuan
-
Presiden Didesak Evaluasi Sistem Gaji dan Tunjangan ASN Efek Kasus Rafael Alun
-
Segini Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri, Kok Wamenkumham Masih Aja Terima Suap Rp 7 Miliar?
-
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak