Suara.com - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam berakhir dengan antiklimaks.
Sebab, Majelis Hakim memberi vonis bebas kepada dua terdakwa polisi yang dituding menembakkan gas air mata dalam Insiden Kanjuruhan.
Kedua polisi yang bernasib beruntung itu adalah Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Majelis Hakim yang memberi vonis bebas itu terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Sontak, profil ketiga sosok hakim tersebut menjadi informasi yang dicari-cari oleh publik usai putusan tersebut dibuat.
Berikut adalah profil ketiga anggota majelis hakim Insiden Kanjuruhan yang diperoleh dari laman resmi katan Hakim Indonesia atau IKAHI.
Ketua Majelis Hakim - Abu Achmad Sidqi Amsya
Abu Achmad Sidqi Amsya lahir pada 18 November 1968, sebagaimana yang tercantum di NIP miliknya. Ia merupakan seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun pria kelahiran Sidoarjo tersebut diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1996 dan kini memiliki golongan atau pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).
Baca Juga: Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
Ia kini menjadi sosok hakim ketua insiden Kanjuruhan yang memvonis bebas duo polisi terdakwa penembak gas air mata.
Abu Achmad Sidqi Amsya berpangkat Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya. Sebelum terjun dunia hakim, ia terlebih dahulu menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri Surabaya.
Usai lulus, ia bertugas di berbagai PN seperti di PN Situbondo, PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan PN Cibadak, Sukabumi. Ketua hakim Abu Achmad melaporkan dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 1.072.587.744.
Hakim Mangapul
Ketua hakim Abu Achmad ditemani oleh dua anggota majelis hakim yang salah satunya adalah Mangapul.
Pria asal Labuhanbatu, Sumatra Utara ini lahir pada 23 Juni 1964. Mangapul menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan melanjutkan S2 di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!
-
Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
-
'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
-
Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III DPR RI Minta JPU Segera Lakukan Upaya Hukum
-
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRI Jadi 'Bank Nomor 1' di Indonesia Versi Fortune
-
TPS Ilegal Cilincing Ditindak, Pemprov DKI Janji Ekonomi Warga Tetap Jalan
-
Perjuangan Marselino Ferdinan Dimulai, Operasi Lutut Langkah Pertama Comeback ke Timnas Indonesia
-
MotoGP Mandalika 2026: ITDC Siapkan 130 Shuttle Bus untuk Penonton
-
Merayakan Kemerdekaan?
-
Sifat dan Karakter Shio Kerbau Pria dan Wanita
-
Pembangunan Jangan Cuma Kejar Ekonomi! Pastikan Rakyat di Pelosok Tidak Merasa Jauh dari Negara
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Sidang Memanas! dr Richard Lee Tuduh Doktif Minta Rp200 Miliar untuk Hentikan Perkara
-
Pengemudi Ojol Kini Dapat Pendapatan 92% dari Hasil Kerjanya