Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023) hari ini dijadwalkan bakal membacakan putusan perkara skandal 'sulap putusan' terkait pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto. Putusan itu akan diumumkan melalui Sidang Pleno Pengucapan Putusan pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta.
Dalam keterangan tertulis MK, Minggu (19/3/2023), Sidang Pleno Pengucapan Putusan ini berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pembacaan putusan ini dilaksanakan seiring telah selesainya pelaksanaan Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan serta Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim konstitusi dugaan pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK tersebut akan diucapkan/dibacakan langsung oleh Ketua MKMK merangkap Anggota I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum/Dewan Etik Hakim Konstitusi).
Pengucapan putusan MKMK merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MKMK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan Risalah Persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022.
Perbedaan tersebut terletak pada paragraf terakhir halaman 51 Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 pada frasa “Dengan demikian,...” yang berubah menjadi frasa “Ke depan,...”.
Atas Temuan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keterangan dari sembilan Hakim Konstitusi dan lima orang Ahli.
Sidang Pleno dan Rapat MKMK dimaksud berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 40 PMK 1/2023, MKMK dapat menjatuhkan sanksi dengan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot
Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dilakukan secara terbuka untuk umum serta disiarkan langsung dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat (1), dan (2), serta Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.
Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respon atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.
Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen MK.
Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Saldi Isra, Wakil Ketua MK Terpilih yang Dampingi Ipar Jokowi
-
3 Putaran! Drama Pemilihan Ketua MK Berujung Adik Ipar Jokowi Kembali Terpilih
-
Rekam Jejak Anwar Usman, dari Seni Peran hingga Jadi Ipar Jokowi dan Kembali Menjadi Ketua MK
-
Anwar Usman Terpilih Kembali Sebagai Ketua MK, Wakilnya Saldi Isra
-
Jadi Wakil Ketua MK, Saldi Isra Soroti Tugas Berat Soal Sengketa Pemilu
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran