Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023) hari ini dijadwalkan bakal membacakan putusan perkara skandal 'sulap putusan' terkait pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto. Putusan itu akan diumumkan melalui Sidang Pleno Pengucapan Putusan pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta.
Dalam keterangan tertulis MK, Minggu (19/3/2023), Sidang Pleno Pengucapan Putusan ini berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pembacaan putusan ini dilaksanakan seiring telah selesainya pelaksanaan Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan serta Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim konstitusi dugaan pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK tersebut akan diucapkan/dibacakan langsung oleh Ketua MKMK merangkap Anggota I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum/Dewan Etik Hakim Konstitusi).
Pengucapan putusan MKMK merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MKMK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan Risalah Persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022.
Perbedaan tersebut terletak pada paragraf terakhir halaman 51 Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 pada frasa “Dengan demikian,...” yang berubah menjadi frasa “Ke depan,...”.
Atas Temuan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keterangan dari sembilan Hakim Konstitusi dan lima orang Ahli.
Sidang Pleno dan Rapat MKMK dimaksud berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 40 PMK 1/2023, MKMK dapat menjatuhkan sanksi dengan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot
Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dilakukan secara terbuka untuk umum serta disiarkan langsung dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat (1), dan (2), serta Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.
Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respon atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.
Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen MK.
Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Saldi Isra, Wakil Ketua MK Terpilih yang Dampingi Ipar Jokowi
-
3 Putaran! Drama Pemilihan Ketua MK Berujung Adik Ipar Jokowi Kembali Terpilih
-
Rekam Jejak Anwar Usman, dari Seni Peran hingga Jadi Ipar Jokowi dan Kembali Menjadi Ketua MK
-
Anwar Usman Terpilih Kembali Sebagai Ketua MK, Wakilnya Saldi Isra
-
Jadi Wakil Ketua MK, Saldi Isra Soroti Tugas Berat Soal Sengketa Pemilu
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif