Suara.com - Kecelakaan dialami oleh seorang dosen jurusan Teknik Mesin Universitas Indonesia (UI) bernama Basari pada Rabu (15/3/2023) lalu. Kecelakaan ini pun mengakibatkan Basari harus dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh dan luka-luka.
Peristiwa ini pun langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Kejadian bermula ketika Basari sedang berangkat menuju kantornya menggunakan sepeda motor dan melewati daerah Graha Permata Ibu (GPI) di daerah Beji, Depok, Jawa Barat.
Sebelum pertigaan GPI, Basari mengaku dirinya sempat menyalip seorang pengendara motor PCX yang berada di depannya. Namun, sang pengendara motor tersebut tidak terima disalip dan dan sempat terlibat cekcok dengan Basari.
Setelah menyalip, Basari rupanya dikejar oleh pengendara motor itu. Sesampainya di pertigaan GPI, motornya ditendang dari sebelah kiri sampai jatuh.
"Saat berada di pertigaan GPI, motor saya mendadak ditendang dari sebelah kiri hingga terjatuh," ungkap dosen UI ini.
Tak pelak, Basari pun langsung terjatuh ke jalan dan mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Warga yang melihat kejadian tersebut pun langsung memboyong Basari ke RS GPI untuk mendapatkan perawatan intensif.
Basari pun mengungkap dirinya tidak sempat mengejar pengendara motor PCX karena sudah tersungkur ke jalan dan terluka. Namun, sang istri pun kini sudah melaporkan kejadian yang dilakukan orang tidak dikenal ini ke Polsek Beji Depok.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano yang mengungkap duduk perkara kasus ini.
"Terjadi cekcok antara mereka (Basari dan pengendara motor PCX) tapi masih sambil jalan dengan kendaraan masing-masing" ungkap Surano.
Surano pun mengaku pihaknya akan segera memproses laporan ini. Ia berjanji pihaknya sesegera mungkin menemukan pelaku yang menyebabkan Basari luka-luka, serta motor Vario-nya mengalami kerusakan ringan.
Dari kejadian ini, peraturan soal menyalip kendaraan sebenarnya diperbolehkan asal tidak membahayakan. Hal ini terlampir dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun beberapa hukuman dapat dijatuhkan kepada pelaku jika melakukan perusakan ke kendaraan. Dalam kasus ini, menendang motor dan menyebabkan pengendara lain mengalami kecelakaan, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Syabda Perkasa Belawa: Hendak Takziah ke Sragen, Malah Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
-
Sebabkan Syabda Perkasa Belawa Meninggal, Kecelakaan Maut di Pemalang Diduga Karena Sopir Mengantuk
-
Perjalanan Karier Syabda Perkasa Belawa, Pebulutangkis Muda Indonesia yang Meninggal Dunia
-
Kabar Duka! Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Pemalang, Pemain Bulutangkis Indonesia Meninggal di Usia 21 Tahun
-
Profil Syabda Perkasa Belawa, Atlet Muda Bulutangkis Bertalenta RI yang Meninggal Kecelakaan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri