Suara.com - Kecelakaan dialami oleh seorang dosen jurusan Teknik Mesin Universitas Indonesia (UI) bernama Basari pada Rabu (15/3/2023) lalu. Kecelakaan ini pun mengakibatkan Basari harus dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh dan luka-luka.
Peristiwa ini pun langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Kejadian bermula ketika Basari sedang berangkat menuju kantornya menggunakan sepeda motor dan melewati daerah Graha Permata Ibu (GPI) di daerah Beji, Depok, Jawa Barat.
Sebelum pertigaan GPI, Basari mengaku dirinya sempat menyalip seorang pengendara motor PCX yang berada di depannya. Namun, sang pengendara motor tersebut tidak terima disalip dan dan sempat terlibat cekcok dengan Basari.
Setelah menyalip, Basari rupanya dikejar oleh pengendara motor itu. Sesampainya di pertigaan GPI, motornya ditendang dari sebelah kiri sampai jatuh.
"Saat berada di pertigaan GPI, motor saya mendadak ditendang dari sebelah kiri hingga terjatuh," ungkap dosen UI ini.
Tak pelak, Basari pun langsung terjatuh ke jalan dan mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Warga yang melihat kejadian tersebut pun langsung memboyong Basari ke RS GPI untuk mendapatkan perawatan intensif.
Basari pun mengungkap dirinya tidak sempat mengejar pengendara motor PCX karena sudah tersungkur ke jalan dan terluka. Namun, sang istri pun kini sudah melaporkan kejadian yang dilakukan orang tidak dikenal ini ke Polsek Beji Depok.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano yang mengungkap duduk perkara kasus ini.
"Terjadi cekcok antara mereka (Basari dan pengendara motor PCX) tapi masih sambil jalan dengan kendaraan masing-masing" ungkap Surano.
Surano pun mengaku pihaknya akan segera memproses laporan ini. Ia berjanji pihaknya sesegera mungkin menemukan pelaku yang menyebabkan Basari luka-luka, serta motor Vario-nya mengalami kerusakan ringan.
Dari kejadian ini, peraturan soal menyalip kendaraan sebenarnya diperbolehkan asal tidak membahayakan. Hal ini terlampir dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun beberapa hukuman dapat dijatuhkan kepada pelaku jika melakukan perusakan ke kendaraan. Dalam kasus ini, menendang motor dan menyebabkan pengendara lain mengalami kecelakaan, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Syabda Perkasa Belawa: Hendak Takziah ke Sragen, Malah Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
-
Sebabkan Syabda Perkasa Belawa Meninggal, Kecelakaan Maut di Pemalang Diduga Karena Sopir Mengantuk
-
Perjalanan Karier Syabda Perkasa Belawa, Pebulutangkis Muda Indonesia yang Meninggal Dunia
-
Kabar Duka! Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Pemalang, Pemain Bulutangkis Indonesia Meninggal di Usia 21 Tahun
-
Profil Syabda Perkasa Belawa, Atlet Muda Bulutangkis Bertalenta RI yang Meninggal Kecelakaan
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026