Suara.com - Kecelakaan dialami oleh seorang dosen jurusan Teknik Mesin Universitas Indonesia (UI) bernama Basari pada Rabu (15/3/2023) lalu. Kecelakaan ini pun mengakibatkan Basari harus dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh dan luka-luka.
Peristiwa ini pun langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Kejadian bermula ketika Basari sedang berangkat menuju kantornya menggunakan sepeda motor dan melewati daerah Graha Permata Ibu (GPI) di daerah Beji, Depok, Jawa Barat.
Sebelum pertigaan GPI, Basari mengaku dirinya sempat menyalip seorang pengendara motor PCX yang berada di depannya. Namun, sang pengendara motor tersebut tidak terima disalip dan dan sempat terlibat cekcok dengan Basari.
Setelah menyalip, Basari rupanya dikejar oleh pengendara motor itu. Sesampainya di pertigaan GPI, motornya ditendang dari sebelah kiri sampai jatuh.
"Saat berada di pertigaan GPI, motor saya mendadak ditendang dari sebelah kiri hingga terjatuh," ungkap dosen UI ini.
Tak pelak, Basari pun langsung terjatuh ke jalan dan mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Warga yang melihat kejadian tersebut pun langsung memboyong Basari ke RS GPI untuk mendapatkan perawatan intensif.
Basari pun mengungkap dirinya tidak sempat mengejar pengendara motor PCX karena sudah tersungkur ke jalan dan terluka. Namun, sang istri pun kini sudah melaporkan kejadian yang dilakukan orang tidak dikenal ini ke Polsek Beji Depok.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano yang mengungkap duduk perkara kasus ini.
"Terjadi cekcok antara mereka (Basari dan pengendara motor PCX) tapi masih sambil jalan dengan kendaraan masing-masing" ungkap Surano.
Surano pun mengaku pihaknya akan segera memproses laporan ini. Ia berjanji pihaknya sesegera mungkin menemukan pelaku yang menyebabkan Basari luka-luka, serta motor Vario-nya mengalami kerusakan ringan.
Dari kejadian ini, peraturan soal menyalip kendaraan sebenarnya diperbolehkan asal tidak membahayakan. Hal ini terlampir dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun beberapa hukuman dapat dijatuhkan kepada pelaku jika melakukan perusakan ke kendaraan. Dalam kasus ini, menendang motor dan menyebabkan pengendara lain mengalami kecelakaan, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Syabda Perkasa Belawa: Hendak Takziah ke Sragen, Malah Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
-
Sebabkan Syabda Perkasa Belawa Meninggal, Kecelakaan Maut di Pemalang Diduga Karena Sopir Mengantuk
-
Perjalanan Karier Syabda Perkasa Belawa, Pebulutangkis Muda Indonesia yang Meninggal Dunia
-
Kabar Duka! Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Pemalang, Pemain Bulutangkis Indonesia Meninggal di Usia 21 Tahun
-
Profil Syabda Perkasa Belawa, Atlet Muda Bulutangkis Bertalenta RI yang Meninggal Kecelakaan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina