Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah kini kembali menuai kontroversi atas keterlibatannya mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU MK.
Berkat ulahnya tersebut, Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik MK.
Kontroversi Guntur Hamzah semakin menguat lantaran dirinya hanya diberi sanksi ringan berupa sanksi tertulis oleh Majelis Kehormatan MK.
Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (20/03/2023) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan.
Harta kekayaan Guntur Hamzah sentuh angka miliaran
Pria bernama lengkap Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H ini mendulang atensi dari publik yang mulai menggali informasi tentang dirinya.
Publik kini juga mencari tahu jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Guntur Hamzah.
Adapun sebagai hakim MK sekaligus pejabat negara, Guntur Hamzah wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setiap tahunnya.
Baca Juga: Profil Guntur Hamzah, Hakim Pengubah Keputusan MK
Laporan harta kekayaan Guntur Hamzah disetorkan ke KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN). Laporan tersebut juga terbuka aksesnya oleh publik melalui situs resmi KPK.
Guntur terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021. Kala itu, Guntur melaporkan harta kekayaan yang totalnya mencapai nilai Rp.8.650.171.341 atau Rp 8,6 miliar.
Mayoritas harta kekayaan Guntur dengan nilai tertinggi adalah harta kekayaan jenis tanah dan bangunan sebesar Rp 2.517.187.000 atau Rp 2,5 miliar yang ia beli di Makassar.
Guntur juga melaporkan beberapa harta kekayaannya berupa kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Guntur tampak menggemari kegiatan bersepeda dibuktikan dengan sepeda lipat mewah yang ia miliki.
Berikut rincian harta kekayaan Guntur Hamzah berjenis kendaraan:
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012 senilai Rp 351 juta.
- Motor Piaggio LX tahun 2013 senilai Rp 26 juta.
- Motor Suzuki EN 125 A tahun 2005 senilai Rp 2,4 juta.
- Sepeda merek Humo C20 tahun 2020 senilai Rp 8,1 juta.
- Sepeda merek Brompton B19 tahun 2019 senilai Rp 31,5 juta.
- Sepeda lipat tahun 2020 senilai Rp 9 juta.
Beberapa harta kekayaan Guntur lainnya berjenis harta bergerak lainnya senilai Rp 165.250.000 atau Rp 165 juta serta surat berharga senilai Rp 2,5 miliar.
Berita Terkait
-
Profil Guntur Hamzah, Hakim Pengubah Keputusan MK
-
Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba
-
Sosok I Dewa Gede Palguna Pemberi Sanksi Teguran ke Hakim Ubah Putusan, Pernah Adili Gugatan Prabowo - Sandi
-
Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Ini Sepak Terjang Hakim Guntur Hamzah
-
Bersalah pada Kasus Suap Putusan MK, Guntur Hamzah Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi