Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmons J. Mahesa, mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana soal transaksi mencurigakan Rp300 Triliun.
Awalnya Desmond mempertanyaan transaksi itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apa bukan. Adapun pertanyaan itu disampaikan Desmons dalam rapat antara Komisi III dan Kepala PPATK, Selasa sore.
"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond, Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan
Politikus Gerindra ini kemudian menegaskan kembali pertanyaannya.
"Yang Rp300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond.
Ivan menjawab lebih detail dan menegaskan apa yang disampaikan PPATK terkait Rp300 triliun memang berkaitan dengan TPPU.
"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan," kata Ivan.
Desmind kemudian melanjutkan pertanyaan. Ia menanyakan apakah TPPU dari transaksi Rp300 triliun menandakan ada kejahatan di Departemen Keuangan atau tidak. Menjawab itu, Ivan menjelaskan.
"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," tutur Ivan.
Bukan Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas mengatakan, bahwa kasus 300 T alias Triliun bukan kasus korupsi. Meski demikian ia dan Menkeu Sri Mulyani ingin membuka kasus itu secara bersama-sama.
Kolaborasi penyelidikan itu setelah adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu di Jakarta Selatan.
Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan, kalau dana 300 Triliun itu berkemungkinan aksi dari pencucian uang yang terjadi di lingkaran bea cukai dan pajak di lingkaran kementerian keuangan.
"Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Menkopolhukam, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Berkali-kali saya bilang bukan laporan korupsi," sambungnya.
Kolaborasi Ungkap Kasus
Sebelumnya dua menteri kabinet Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD bersepakat berkolaborasi unngkap transaksi 300 triliun, hal itu mereka jelaskan saat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Transaksi aneh itu ada peran intelijen keuangan dalam melacak pergerakan transaksi uang senilai Rp 300 triliun itu," kata Mahfud, didampingi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Agar transaksi itu tidak tercium, pergerakan uang itu dengan berulang kali pindah tangan dan itu berulang kali.
Baca Juga: Netizen Sorot Bunda Corla Kecam Lina Mukhreeje: Makan Babi Pakai Bismillahirrahmanirrahim
"Uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali padahal perputarannya sepuluh kali, misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," sambung Mahfud.
Agar transaksi uang itu berjalan mulus, jadi melibatkan pegawai Kemenkeu RI serta orang-orang di luar kementerian.
Sekali lagi Mahfud MD mengatakan, ini bukan kasus korupsi melainkan mengarah kepada transaksi dan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
Ungkit Kecurangan Pemilu di Era Orba Suharto, Mahfud MD: Sekarang yang Curang Antarpartai, Bukan Pemerintah
-
5 Fakta Kiriman Piala dari Jepang Dipalak Bea Cukai Rp 4 Juta, Pemiliknya sampai Disuruh Nyanyi di Kantor!
-
Persilakan Pihak yang Tolak Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Semua Ada Konstitusinya, Eggak Apa-apa Itu Bagus
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Seret Tokoh Besar di Balik Mega Korupsi Kemenkeu
-
Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak