AG (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang AG pun dilakukan secara tertutup.
Syarief menyebut bahwa anak AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut pada saat persidangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah dilimpahkan kepada jaksa, AG masih dalam proses penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG juga ditahan oleh LPKS selama tujuh hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.
Lantas, kenapa sidang AG tersebut dilakukan secara tertutup? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Disebutkan bahwa nantinya akan ada sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yakni AG. Tujuh JPU tersebut telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.
Tidak hanya itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tersebut tidak sembarangan. Hal itu dilakukan karena sidang AG akan digelar secara tertutup nantinya, sesuai dengan pasal perlindungan anak.
Ketentuan Persidangan Tertutup
Pada prinsipnya, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam kasus yang berkaitan dengan asusila atau kasus dengan terdakwa anak-anak.
Baca Juga: Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
Prinsip tersebut dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pasal itu menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua Sidang, membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum terkecuali dalam perkara terkait kesusilaan atau pelakunya merupakan anak-anak.
Adapun pengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum adalah untuk kasus-kasus yang berada dalam ranah hukum keluarga, kasus pidana anak, kasus kesusilaan, dan kasus tertentu yang diatur dalam beberapa ketentuan.
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang PTUN menjelaskan jika Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, maka persidangan tersebut bisa digelar secara tertutup.
Lalu, dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menjelaskan, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Kemudian, dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Peradilan Militer menjelaskan:
(2) untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua bisa membuka sidang dan bisa menyatakan sidang terbuka untuk umum, terkecuali dalam perkara kesusilaan sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum.
Berita Terkait
-
Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
-
Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!
-
Setia Bikin Sambal Sendiri untuk Suami Tercinta, Inul Daratista Peduli Kondisi Anak Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo
-
Ramai Kabar Rafael Alun Trisambodo Niat Kabur ke Luar Negeri, Ayah Mario Dandy Diminta Hadapi Proses
-
Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta