Patung Bunda Maria yang berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus di Dusun Degolan, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo viral di media sosial karena ditutup oleh terpal.
Dalam keterangan video viral yang bertuliskan penutupan patung Bunda Maria berukuran kurang lebih enam meter tersebut dilakukan karena terdapat keberatan dari warga serta adanya desakan dari ormas.
Pengelola Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus Sutarno menyebut penutupan patung Bunda Maria dengan terpal tersebut merupakan inisiatif dari sang pemilik, Sutarno mengatakan bahwa penutupan tersebut bukan karena adanya desakan dari ormas.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebutkan bahwa bangunan rumah doa tersebut baru saja dibangun pada bulan Desember 2022 lalu. Kini, diketahui pemilik rumah doa tengah menyelesaikan masalah perizinan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Lantas, seperti apakah aturan izin untuk mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui, sampai saat ini pembangunan rumah ibadah memang kerap kali menjadi konflik antar umat beragama.
Peraturan terkait dengan tata cara pembangunan rumah ibadah sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus berdasar pada pertimbangan dan juga keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk untuk pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan ataupun desa.
Pendirian rumah ibadah juga wajib memenuhi persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis bangunan gedung yang sudah tertulis dalam Pasal 14 Ayat 1. Kemudian, dalam Ayat 2 disebutkan beberapa persyaratan khusus dalam mendirikan rumah ibadah.
Baca Juga: Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah wajib paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh para pejabat setempat.
Kedua, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit berjumlah 60 orang yang telah disahkan oleh lurah ataupun kepala desa.
Ketiga, wajib ada juga rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota.
Dan keempat, adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten atau Kota,
Tidak hanya berdasarkan pada peraturan di atas, dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, disebutkan juga syarat-syarat administratif lain yang wajib dipenuhi, antara lain yaitu:
1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
Berita Terkait
-
Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
-
Komentari Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo, Ini Kata Pemda DIY
-
Menag Yaqut Pastikan Patung Bunda Maria Raksasa Ditutup Pemilik Karena Belum Berizin
-
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal karena Desakan Ormas?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar
-
Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia
-
Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
-
Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat