2. Wajib memperlihatkan sertifikat hak atas tanah atau akta jual beli.
2. Menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) - P2 tahun berjalan.
4. Gambar rencana arsitektur bangunanan baik itu denah, tampak, dan potongan Skala 1:100 atau 1:200 format DWG atau format CAD.
5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
6. Perhitungan dan juga gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
7. Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.
8. IMB terdahulu serta gambar bangunan gedung apabila bermaksud untuk bongkar/berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.
9. Saran teknis lalu lintas ataupun rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perhubungan.
10. Saran teknis penggunaan serta pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Baca Juga: Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo
11. Rencana Tapak/Siteplan yang sudah disahkan bagi yang telah memenuhi kriteria siteplan utuk luas lahan dii atas 750 m2.
12. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan juga penataan ruang.
Adapun panitia pembangunan rumah ibadah wajib memohon izin pembangunannya secara darin melalui web perizinan masing-masing daerah. Untuk jangka waktu penyelesaian izinnya sendiri dilakukan dalam 14 kerja.
Tahap terakhir yaitu bupati ataupun walikota akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diajukan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
-
Komentari Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo, Ini Kata Pemda DIY
-
Menag Yaqut Pastikan Patung Bunda Maria Raksasa Ditutup Pemilik Karena Belum Berizin
-
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal karena Desakan Ormas?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Geger! Penyamaran Rey Terbongkar di Malam Pertama, Intan Laporkan Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
-
HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran
-
DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri
-
Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran