Suara.com - Komisi II DPR RI terus mempertanyakan dasar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan yakni memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan waktu selama 10X24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi ulang.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya khawatir adanya putusan Bawaslu tersebut justru partai-partai lain yang tak lolos sebagai peserta pemilu akan mengikuti langkah Partai Prima.
"Ya, kami mempertanyakan apa latar belakang dengan keputusan yang berbeda objek yang sama, apakah ini soal profesionalisme atau kemudian soal integritas, soal apa," kata Doli usai rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Doli mengatakan, kekinian Bawaslu sudah mengeluarkan putusan dan KPU RI harus segera melaksanakan aturan tersebut. Namun, Komisi II DPR RI khawatir langkah verifikasi ulang terhadap Partai Prima akan merembet ke persoalan baru.
"Ini bisa merembet kemana-mana, nanti jalau misalnya KPU satu, ini kita berandai-andai, kalau misalnya KPU meloloskan itu kan nanti orang bertanya lagi, dulu verifikasi faktualnya bagaimana, kemana kok dulu tidak lolos, sekarang bisa lolos," tuturnya.
"Apa jaminannya partai politik yang lain juga akan mengikuti caranya yang dilalukan sekarang, ini ya sudah ada yang ngomongin ke saya, bagikan mereka ikuti jalan ini," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika sudah merembet ke persoalan lain nantinya justru dikhawatirkan akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 itu sendiri.
"Kami khawatir kita tidak mau bahwa ini akan ganggu tahapan pemilu dan bahkan kita kemarin semua tolak putusan PN itu. Yang mengatakan bahwa mereka minta ada penundaan pemilu. Tapi kan secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah ke sana. Ini yang kita mau pastikan, jadi itu perkembangan tadi," tuturnya.
Putusan Bawaslu
Baca Juga: Kontroversi Said Abdullah Bagi-bagi Uang dalam Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Langsung Gerak
Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut:
Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Berita Terkait
-
Kader PDIP Bagi-Bagi Amplop Berlogo Moncong Putih, Bawaslu: Bagikan Zakat Jangan Pakai Lambang Partai
-
Soal Putusan Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu!
-
Pesta Demokrasi 2024: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan
-
Bawaslu Trending! Ada yang Bagi-bagi Amplop Merah Gambar Banteng?
-
Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi