Suara.com - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank DKI menggencarkan program digitalisasi pasar tradisional di Jakarta. Hal ini dilakukan demi mendorong peningkatan inklusi keuangan.
Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono mengatakan, pihaknya sudah menjadikan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur sebagai lokasi implementasi S.I.A.P QRIS. Program digitalisasi di lingkungan pasar ini diusung oleh Bank Indonesia.
"Sebagai bentuk dukungan atas program tersebut, Bank DKI mendorong implementasi ekosistem pembayaran melalui penerapan QRIS, pembayaran via mesin EDC, dan aplikasi JakOne Abank yang diharapkan dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan," ujar Amirul kepada wartawan, Senin (28/3/2023).
Sejauh ini, kata Amirul, pihaknya juga telah melakukan digitalisasi pasar yakni di Pasar Santa, Pasar Rumput, Pasar Kedoya, Pasar Koja, Perumnas Klender, Pasar Kebayoran Lama serta Pasar Ciracas.
Tercatat, sampai dengan Februari 2023, Bank DKI telah memiliki lebih dari 23 ribu merchant yang telah bergabung dengan layanan QRIS JakOne Mobile Bank DKI dengan transaksi mencapai Rp63 miliar.
Lebih lanjut Amirul mengatakan, program digitalisasi pasar ini diharapkan juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta melalui perwujudan ekosistem digital.
"Implementasi transaksi digital di pasar, selain memberikan kemudahan, kenyamanan juga aman bagi para pedagang serta pengunjung pasar. Hal ini juga didorong masyarakat yang terbantu dengan pengunaan layanan transaksi non-tunai sehari-hari," ucap Amirul.
Pihaknya juga bersama Perumda Pasar Jaya dan PakeKTP telah meluncurkan aplikasi JaKios. Melalui aplikasi ini, calon pedagang dapat meraih informasi ketersediaan kios, harga sewa, serta melakukan reservasi dan pembayaran.
"Aplikasi hasil kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha melalui pemanfaatan teknologi yang efisien," ucap Amirul.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Transaksi Digital Bank DKI Capai Rp 22,4 Triliun
Sebagai informasi, aplikasi JaKios yang saat ini sudah dapat diakses melalui google playstore, merupakan aplikasi untuk memudahkan calon pedagang untuk dapat menyewa kios atau Tempat Usaha (TU) yang disewakan oleh Perumda Pasar Jaya. Melalui aplikasi JaKios, calon pedagang dapat melihat tempat usaha yang tersedia pada lokasi pasar yang
diinginkan.
Selain itu calon pedagang dapat melihat denah untuk memperkirakan kebutuhan maupun foto kios untuk mendapatkan informasi kondisi kios yang akan disewa. Aplikasi JaKios hadir dalam 2 pilihan opsi bayar yakni melalui scan to pay QRIS Bank DKI ataupun melalui Virtual Account Bank DKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta