Suara.com - Pemerintah memutuskan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Keputusan diambil Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menaker dan Menpan RB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Perubahan dilakukan atas pertimbangan meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Karena pertimbangan itu lah kemudian pemerintah menilai perlu mengubah cuti bersama Tahun 2023.
"Memutuskan mengubah cuit bersama Tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," demikian isi keputusan yang dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Berikut daftar libur nasional Tahun 2023 menurut Keputusan Bersama 3 Menteri:
1. 1 Januari
Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
4. 22 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April
Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei
Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni
Hari Lahir Pancasila
Berita Terkait
-
Pemudik Lebaran Padat ! Pemerintah Majukan Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 H
-
Kapan Cuti Bersama Nyepi 2023? Cek Tanggalnya Menurut SKB 3 Menteri
-
Kapan Cuti Bersama Imlek 2023? Siap-siap Long Weekend Akhir Bulan!
-
Para PNS Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Selama 2023
-
Daftar Cuti Bersama 2023, Kalian Sudah Tahu?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!