Suara.com - Zakat fitrah termasuk salah satu dari ajaran Islam yang secara pasti telah diketahui secara umum, sehingga jika kewajibannya diingkari, maka menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Lantas kapan bayar zakat fitrah dilakukan?
Simak jawaban tentang kapan bayar zakat fitrah berdasarkan penjelasan dari pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya berikut.
Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban zakat telah ditetapkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah SWT yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka”, (QS At-Taubah: 103).
Sebelum membayar zakat, seseorang hendaknya berusaha untuk memiliki pengetahuan yang cukup tentang zakat agar bisa melaksanakannya sesuai dengan prosedur syariat. Termasuk mengenai kapan bayar zakat fitrah yang tepat.
Kapan Bayar Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya
Dilansir dari sebuah tayangan di akun YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 21 Juni 2019, Buya Yahya menjelaskan mengenai kapan zakat fitrah boleh diberikan.
"Di dalam mazhab kita Imam Syafi'i, ada waktu yang diizinkan kita membayar zakat fitrah. Karena orang yang membayar zakat fitrah syaratnya ada dua, dia menemui bulan Ramadhan dan dia menemui hari raya bulan Syawal."
"Maka di saat seseorang sudah menemui Ramadhan dia belum menemui Syawal, sudah menemui salah satu syaratnya. Maka dalam mazhab Imam Syafi'i kita boleh membayar sakat dari awal Ramadhan", jelas Buya Yahya.
Berdasarkan penjelasan Buya, waktu yang paling tepat atau sunnah membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Tujuannya, agar manfaatnya betul-betul dirasakan di hari itu.
Baca Juga: Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 1444 H/2023
"Agar orang fakir ikut berhari raya tidak sibuk mencari makan. Terlambat sampai hari raya, hukumnya makruh. Sampai sholat didirikan, hukumnya makruh. Sampai terbenam matahari itu makruh, tapi makruh tetap wajib membayar. Keluar dari waktu maghrib, haram, jadi hutang tetap wajib membayar, haramnya haram dosa. Itu dalam mazhab Imam Syafi'i", Buya Yahya menambahkan.
Itulah penjelasan mengenai kapan bayar zakat fitrah menurut Buya Yahya yang perlu diketahui. Kemudian, kepada siapa kita membayarkan zakat? Menurut Buya Yahya, jika memang ada pengurus masjid maka zakat dikumpulkan secara bersama boleh.
Namun jika Anda merasa tidak nyaman, atau mungkin yang bertugas untuk membagikan zakat dinilai tidak adil, di saat Anda ragu tempat tersebut tidak dapat dipercaya, maka bayar zakat secara langsung boleh.
Jadi dapat disimpulkan, membayar zakat dengan cara dititipkan kepada panitia ataupun dibayarkan secara langsung, keduanya diperbolehkan. Demikian penjelasan kapan bayar zakat fitrah boleh dilakukan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Nasihat Buya Yahya: Jangan Lupa Perbanyak Lintasan Kebaikan Saat Ramadhan!
-
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Buya Yahya: Bisa Jadi Hari Ini Lebih Perlu Uang daripada Beras
-
Ketentuan Zakat Fitrah bagi Pemudik, Buya Yahya: Wajib Bayar Dimana Anda Berada
-
Adakah Sholat Lailatul Qadar? Buya Yahya: Yang Dianjurkan Adalah Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Ibadah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik