Pada 17 Maret 2023, Presiden Jokowi juga membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dijelaskan dalam beleid tersebut, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara ini sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 PP 14/2023 yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, serta peraturan perundang-undangan lain.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh sendiri merupakan BUMN tempat dulu Presiden Jokowi pernah bekerja. Pembubarannya resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa likuidasi Kertas Kraft Aceh ini berdasar pada hasil kajian dengan memperhatikan beberapa aspek seperti kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usaha.
Disebutkan juga di Pasal 2 PP yang telah ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang BUMN.
6. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
Pada 3 April 2023 Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas berdasarkan pada PP Nomor 18 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas.
Baca Juga: Punya Kekuatan Sosial Politik, Jokowi Dinilai Jadi Kunci Wacana Koalisi Besar
Berdasar pada hasil kajian, Iglas sendiri tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Adapun penyelesaian pembubaran perusahaan ini termasuk likuidasi dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)
Perusahaan ini menjadi perusahaan terbaru dari BUMN yang hendak dibubarkan. Pembubaran perusahaan dari perusahaan BUMN ini semakin dekat, hal tersebut dikarenakan rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan ini masuk daftar rancangan peraturan yang hendak diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Halo tersebut sudah diatur dalam PP Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 terkait dengan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sebelumnya, PT PANN ini sempat menjadi sorotan di tahun 2019 pada saat rapat dengan Komisi XI DPR RI yang membahas penyertaan modal negara (PMN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kebingungan menjawab pertanyaan terkait dengan PT PANN.
Hal tersebut karena Sri Mulyani mengaku baru mengetahui ada perusahaan BUMN yang bernama PANN.
Berita Terkait
-
Demokrat Wanti-wanti Pihak Luar Jadi Sosok King Maker di Pemilu 2024, Sindir Jokowi?
-
Analis: Wacana Koalisi Besar Tidak Terlepas Dari Bayang-bayang Jokowi
-
Punya Kekuatan Sosial Politik, Jokowi Dinilai Jadi Kunci Wacana Koalisi Besar
-
Penataan Regulasi BUMN Mirip Cara Napoleon dalam Kodifikasi Hukum Prancis
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bekukan DPR Karena Kinerjanya Mirip Copet, Benarkah?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran