Dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo untuk periode 2023-2028 mencuat. Keributan itu terjadi usai pemilihan rektor pada 11 November 2022 lalu.
Bahkan, kabar tersebut juga viral di media sosial. Tagar #RektorUNSCurang, #TolakSajidan, #SajidanCurang, #SajidanTidakPantas, sampai dengan #SajidanMainBusuk turut meramaikan media sosial.
Dalam pemilihan itu, Prof Sajidan berhasil terpilih menjadi Rektor UNS untuk periode 2023-2028. Namun, hal tersebut justru mendatangkan berbagai kontroversi.
Atas kasus tersebut, Wakil Ketua MWA UNS Solo Prof. Hasan Fauzi dan Sekretaris Prof Tri Atmojo Kusmayadi langsung memasang badan. Hasan menjelaskan bahwa penetapan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS untuk periode 2023 - 2028 adalah keputusan bersama yang sudah ditetapkan dan sudah disepakati secara demokratis.
Menurutnya, hal tersebut kemudian menunjukkan bahwa penetapan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS untuk periode baru ini tidak dengan dasar pemaksaan. Bahkan, ia menyebut tuduhan terkait dengan kecurangan dalam pemilihan seperti yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat adalah fitnah yang keji.
Pemilihan rektor ini menjadi Pilrek pertama kali sejak UNS ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Setelah resmi dinaikan menjadi PTNBH, UNS pun kemudian merancang seluruh perangkat dan juga organ-organ.
Rancangan tersebut juga termasuk dengan diangkatnya Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA). Proses penunjukkan Hadi juga berjalan cukup lama lantaran Hadi sempat menolak dengan alasan sibuk karena tugas negara yang semakin rumit.
Wakil Ketua MWA Mengeluarkan Peraturan
Wakil Ketua MWA, Prof Hasan Fauzi pada 29 Juni 2022 mengeluarkan peraturan MWA Nomor 03 terkait dengan tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor.
Baca Juga: Harta Kekayaan Prof Sajidan, Rektor Terpilih UNS yang Dibatalkan Mendikbudristek
Kemudian, di kalangan internal UNS termasuk juga Dewan Profesor UNS menyayangkan adanya PMWA 02 tahun 2020.
Mereka memandang tata cara penunjukan Prof Hasan Fauzi untuk bisa meneken surat dinas dan juga peraturan MWA sebagai langkah boomerang untuk Hadi Tjahjanto.
Hal tersebut karena keputusan yang ada dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh kubu Hasan Fauzi dalam proses Pilrek pertama.
Setelah itu, sejumlah pihak memberikan informasi kepada Hadi bahwasanya PMWA 02 tahun 2020 ini dianggap mempunyai celah untuk disalahgunakan.
Dewan Profesor UNS Kirim Surat ke Ketua MWA
Dewan Profesor UNS mengirimkan surat masukan yang dilayangkan kepada Ketua MWA Hadi melalui Sekretariat MWA yang berisikan usulan Perubahan Peraturan MWA UNS Nomor 03 Tahun 2022 terkait dengan tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor, dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor. Pada saat dilakukan konfirmasi, surat tersebut ternyata belum diterima Hadi Tjahjanto.
Tag
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Prof Sajidan, Rektor Terpilih UNS yang Dibatalkan Mendikbudristek
-
Siap-siap! CPPPK Guru Tidak Sesuai Penempatan Ditentukan Nasibnya Tanggal 10 April 2023, Simak Begini Penjelasan Pejabat Kemdikbudristek
-
Perlawanan MWA UNS: Somasi Nadiem Makarim sampai Nekat Lantik Rektor Prof Sajidan
-
Ajuan Perubahan Penempatan CPPPK Guru Akan Ditentukan Setelah Tahapan Ini, Ibnu: Belum Tentu di Setujui Semua, Simak Ini Sebabnya
-
Batal Jadi Rektor UNS Terpilih, Ini Profil Prof Sajidan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi