Dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo untuk periode 2023-2028 mencuat. Keributan itu terjadi usai pemilihan rektor pada 11 November 2022 lalu.
Bahkan, kabar tersebut juga viral di media sosial. Tagar #RektorUNSCurang, #TolakSajidan, #SajidanCurang, #SajidanTidakPantas, sampai dengan #SajidanMainBusuk turut meramaikan media sosial.
Dalam pemilihan itu, Prof Sajidan berhasil terpilih menjadi Rektor UNS untuk periode 2023-2028. Namun, hal tersebut justru mendatangkan berbagai kontroversi.
Atas kasus tersebut, Wakil Ketua MWA UNS Solo Prof. Hasan Fauzi dan Sekretaris Prof Tri Atmojo Kusmayadi langsung memasang badan. Hasan menjelaskan bahwa penetapan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS untuk periode 2023 - 2028 adalah keputusan bersama yang sudah ditetapkan dan sudah disepakati secara demokratis.
Menurutnya, hal tersebut kemudian menunjukkan bahwa penetapan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS untuk periode baru ini tidak dengan dasar pemaksaan. Bahkan, ia menyebut tuduhan terkait dengan kecurangan dalam pemilihan seperti yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat adalah fitnah yang keji.
Pemilihan rektor ini menjadi Pilrek pertama kali sejak UNS ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Setelah resmi dinaikan menjadi PTNBH, UNS pun kemudian merancang seluruh perangkat dan juga organ-organ.
Rancangan tersebut juga termasuk dengan diangkatnya Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA). Proses penunjukkan Hadi juga berjalan cukup lama lantaran Hadi sempat menolak dengan alasan sibuk karena tugas negara yang semakin rumit.
Wakil Ketua MWA Mengeluarkan Peraturan
Wakil Ketua MWA, Prof Hasan Fauzi pada 29 Juni 2022 mengeluarkan peraturan MWA Nomor 03 terkait dengan tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor.
Baca Juga: Harta Kekayaan Prof Sajidan, Rektor Terpilih UNS yang Dibatalkan Mendikbudristek
Kemudian, di kalangan internal UNS termasuk juga Dewan Profesor UNS menyayangkan adanya PMWA 02 tahun 2020.
Mereka memandang tata cara penunjukan Prof Hasan Fauzi untuk bisa meneken surat dinas dan juga peraturan MWA sebagai langkah boomerang untuk Hadi Tjahjanto.
Hal tersebut karena keputusan yang ada dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh kubu Hasan Fauzi dalam proses Pilrek pertama.
Setelah itu, sejumlah pihak memberikan informasi kepada Hadi bahwasanya PMWA 02 tahun 2020 ini dianggap mempunyai celah untuk disalahgunakan.
Dewan Profesor UNS Kirim Surat ke Ketua MWA
Dewan Profesor UNS mengirimkan surat masukan yang dilayangkan kepada Ketua MWA Hadi melalui Sekretariat MWA yang berisikan usulan Perubahan Peraturan MWA UNS Nomor 03 Tahun 2022 terkait dengan tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor, dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor. Pada saat dilakukan konfirmasi, surat tersebut ternyata belum diterima Hadi Tjahjanto.
Tag
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Prof Sajidan, Rektor Terpilih UNS yang Dibatalkan Mendikbudristek
-
Siap-siap! CPPPK Guru Tidak Sesuai Penempatan Ditentukan Nasibnya Tanggal 10 April 2023, Simak Begini Penjelasan Pejabat Kemdikbudristek
-
Perlawanan MWA UNS: Somasi Nadiem Makarim sampai Nekat Lantik Rektor Prof Sajidan
-
Ajuan Perubahan Penempatan CPPPK Guru Akan Ditentukan Setelah Tahapan Ini, Ibnu: Belum Tentu di Setujui Semua, Simak Ini Sebabnya
-
Batal Jadi Rektor UNS Terpilih, Ini Profil Prof Sajidan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?