Suara.com - Dito Mahendra kekinian dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal ini merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk masa pencegahannya dimulai sejak 5 April 2023 sampai 5 Oktober 2023.
"Masa pencegahan (Dito Mahendra ke luar negeri) 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul (pencegahan) KPK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip Minggu (9/4/2023).
Sosok Dito memang sedang disorot karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Belum lagi, soal temuan senjata api (senpi) ilegal. Lantas, apakah pencegahan itu menandakan bahwa ia bakal segera ditetapkan menjadi tersangka?
Apakah Dito Mahendra Bakal Dipenjara?
Jika menilik dari kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta (TJ) M Kuncoro Wibowo, Dito Mahendra bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Diduga terlibat tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos, Kuncoro sempat dilarang bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi, atas permintaan KPK.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).
Selang beberapa hari dari masa pencegahan, yakni pada Rabu (15/3/2023), Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Saat kejadian, ia masih menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
Kembali ke Dito Mahendra, ia berkali-kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai kesaksian atas kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam pemeriksaan Kamis (6/4/2023), ia juga tidak hadir dan malah meminta penjadwalan ulang.
“Saksi (Dito Mahendra) meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca Juga: Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri
Lebih lanjut, kata Ali, Dito mengirimkan surat kepada tim penyidik yang isinya menyatakan bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Meski begitu, tidak dijelaskan alasan yang membuatnya kembali tak memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, Dito sempat datang pada pemeriksaan Senin (6/2/2023).
Ali kemudian mengingatkan Dito agar bisa berkomitmen dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan selanjutnya. Di sisi lain, pada hari yang sama, Dito juga tidak menghadiri pemeriksaan terkait senjata api ilegal di Bareskrim Polri.
Dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia melalui kuasa hukumnya membantah pernyataan senpi ilegal dengan membawa surat izin dari Kodim IV Diponegoro. Namun, Polri menyebut hal itu tidak benar.
Senjata Api di Rumah Dito Mahendra
Sebelumnya diketahui KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Saat itu, ditemukan 15 unit senpi. Penggeledahan dilakukan terkait keterlibatan Dito terhadap kasus dugaan TPPU Nurhadi.
Temuan senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, sembilan unit dinyatakan ilegal, seperti pistol dan senapan berjenis Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstatd Arms, Noveske Refleworks, AK 101, Heckler and Koch G 36, Heckler and Koch MP 5, hingga senapan angin Walther.
Menurut laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Di sisi lain, KPK mengungkap temuan itu tak ada kaitannya dengan kasus Nurhadi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri
-
Nindy Ayunda Ngaku Diteror TNI, Nikita Mirzani: Lu Rumah Aja Enggak Punya
-
Nikita Mirzani Bagikan Rekaman Saat Digerebek Polresta Serang Kota: Saya Diperlakukan Seperti Teroris!
-
Alasan Puluhan Anggota TNI AD Datangi Rumah Nindy Ayunda: Mencari Dito Mahendra untuk Penyelidikan
-
Nindy Ayunda Ngaku Rumahnya Diteror Puluhan Anggota TNI, Mabes TNI AD Buka Suara
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka
-
Cuaca Ekstrem Jepang: Hujan Deras Buat Transportasi Lumpuh, Warga Terisolasi
-
Terobosan Telkom: ESG Jadi Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital & Tata Kelola
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel