Suara.com - Dito Mahendra kekinian dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal ini merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk masa pencegahannya dimulai sejak 5 April 2023 sampai 5 Oktober 2023.
"Masa pencegahan (Dito Mahendra ke luar negeri) 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul (pencegahan) KPK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip Minggu (9/4/2023).
Sosok Dito memang sedang disorot karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Belum lagi, soal temuan senjata api (senpi) ilegal. Lantas, apakah pencegahan itu menandakan bahwa ia bakal segera ditetapkan menjadi tersangka?
Apakah Dito Mahendra Bakal Dipenjara?
Jika menilik dari kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta (TJ) M Kuncoro Wibowo, Dito Mahendra bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Diduga terlibat tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos, Kuncoro sempat dilarang bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi, atas permintaan KPK.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).
Selang beberapa hari dari masa pencegahan, yakni pada Rabu (15/3/2023), Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Saat kejadian, ia masih menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
Kembali ke Dito Mahendra, ia berkali-kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai kesaksian atas kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam pemeriksaan Kamis (6/4/2023), ia juga tidak hadir dan malah meminta penjadwalan ulang.
“Saksi (Dito Mahendra) meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca Juga: Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri
Lebih lanjut, kata Ali, Dito mengirimkan surat kepada tim penyidik yang isinya menyatakan bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Meski begitu, tidak dijelaskan alasan yang membuatnya kembali tak memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, Dito sempat datang pada pemeriksaan Senin (6/2/2023).
Ali kemudian mengingatkan Dito agar bisa berkomitmen dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan selanjutnya. Di sisi lain, pada hari yang sama, Dito juga tidak menghadiri pemeriksaan terkait senjata api ilegal di Bareskrim Polri.
Dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia melalui kuasa hukumnya membantah pernyataan senpi ilegal dengan membawa surat izin dari Kodim IV Diponegoro. Namun, Polri menyebut hal itu tidak benar.
Senjata Api di Rumah Dito Mahendra
Sebelumnya diketahui KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Saat itu, ditemukan 15 unit senpi. Penggeledahan dilakukan terkait keterlibatan Dito terhadap kasus dugaan TPPU Nurhadi.
Temuan senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, sembilan unit dinyatakan ilegal, seperti pistol dan senapan berjenis Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstatd Arms, Noveske Refleworks, AK 101, Heckler and Koch G 36, Heckler and Koch MP 5, hingga senapan angin Walther.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri
-
Nindy Ayunda Ngaku Diteror TNI, Nikita Mirzani: Lu Rumah Aja Enggak Punya
-
Nikita Mirzani Bagikan Rekaman Saat Digerebek Polresta Serang Kota: Saya Diperlakukan Seperti Teroris!
-
Alasan Puluhan Anggota TNI AD Datangi Rumah Nindy Ayunda: Mencari Dito Mahendra untuk Penyelidikan
-
Nindy Ayunda Ngaku Rumahnya Diteror Puluhan Anggota TNI, Mabes TNI AD Buka Suara
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai