Suara.com - Dito Mahendra kekinian dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal ini merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk masa pencegahannya dimulai sejak 5 April 2023 sampai 5 Oktober 2023.
"Masa pencegahan (Dito Mahendra ke luar negeri) 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul (pencegahan) KPK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip Minggu (9/4/2023).
Sosok Dito memang sedang disorot karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Belum lagi, soal temuan senjata api (senpi) ilegal. Lantas, apakah pencegahan itu menandakan bahwa ia bakal segera ditetapkan menjadi tersangka?
Apakah Dito Mahendra Bakal Dipenjara?
Jika menilik dari kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta (TJ) M Kuncoro Wibowo, Dito Mahendra bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Diduga terlibat tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos, Kuncoro sempat dilarang bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi, atas permintaan KPK.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).
Selang beberapa hari dari masa pencegahan, yakni pada Rabu (15/3/2023), Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Saat kejadian, ia masih menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
Kembali ke Dito Mahendra, ia berkali-kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai kesaksian atas kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam pemeriksaan Kamis (6/4/2023), ia juga tidak hadir dan malah meminta penjadwalan ulang.
“Saksi (Dito Mahendra) meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca Juga: Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri
Lebih lanjut, kata Ali, Dito mengirimkan surat kepada tim penyidik yang isinya menyatakan bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Meski begitu, tidak dijelaskan alasan yang membuatnya kembali tak memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, Dito sempat datang pada pemeriksaan Senin (6/2/2023).
Ali kemudian mengingatkan Dito agar bisa berkomitmen dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan selanjutnya. Di sisi lain, pada hari yang sama, Dito juga tidak menghadiri pemeriksaan terkait senjata api ilegal di Bareskrim Polri.
Dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia melalui kuasa hukumnya membantah pernyataan senpi ilegal dengan membawa surat izin dari Kodim IV Diponegoro. Namun, Polri menyebut hal itu tidak benar.
Senjata Api di Rumah Dito Mahendra
Sebelumnya diketahui KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Saat itu, ditemukan 15 unit senpi. Penggeledahan dilakukan terkait keterlibatan Dito terhadap kasus dugaan TPPU Nurhadi.
Temuan senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, sembilan unit dinyatakan ilegal, seperti pistol dan senapan berjenis Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstatd Arms, Noveske Refleworks, AK 101, Heckler and Koch G 36, Heckler and Koch MP 5, hingga senapan angin Walther.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri
-
Nindy Ayunda Ngaku Diteror TNI, Nikita Mirzani: Lu Rumah Aja Enggak Punya
-
Nikita Mirzani Bagikan Rekaman Saat Digerebek Polresta Serang Kota: Saya Diperlakukan Seperti Teroris!
-
Alasan Puluhan Anggota TNI AD Datangi Rumah Nindy Ayunda: Mencari Dito Mahendra untuk Penyelidikan
-
Nindy Ayunda Ngaku Rumahnya Diteror Puluhan Anggota TNI, Mabes TNI AD Buka Suara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto