Suara.com - Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah divonis hukuman mati. Putusan banding mantan Kadiv Propam itu sendiri telah dibacakan pada Rabu (12/4/2023).
Ferdy Sambo sendiri telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati dari Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Februari 2023 lalu.
Lantas, seperti apakah fakta putusan banding Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diijaga ketat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijaga ketat pada saat pembacaan sidang vonis banding Ferdy Sambo. Puluhan personel kepolisian dikerahkan lengkap dengan kendaraan taktis dan juga kawat berduri.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan menyebut, pihak pengadilan sebenarnya sudah memiliki pengamanan internal yang berasal dari satuan pengamanan dan juga personel TNI dari peradilan militer.
Namun, ia menyebut kepolisian mempunyai penilaian sendiri terkait kerawanan keamanan terkait kasus Ferdy Sambo di pengadilan. Setidaknya ada 50 personel polisi dihadirkan untuk menjaga sidang vonis tersebut.
Ferdy Sambo tidak dihadirkan
Diketahui pembacaan berkas putusan banding untuk Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. Namun, dalam pembacaan putusan banding ini, Ferdy Sambo selaku terpidana tidak dihadirkan di pengadilan.
Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Harapan keluarga Brigadir J
Johanes Raharjo, kuasa hukum keluarga Brigadir J, menyampaikan harapannya agar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut tetap menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Apalagi, putusan dari PN Jaksel terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan juga Kuat Ma’ruf sebelumnya, dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dari keluarga Brigadir J.
Banding ditolak
Dalam sidang, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, bersama dengan hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Berita Terkait
-
Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
-
Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer
-
TERBARU! Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati karena Banding Ditolak Pengadilan
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
-
Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Jangan Berani Hambat! Polisi Bidik Pidana Bagi Penghalang Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU
-
Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India