Suara.com - Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah divonis hukuman mati. Putusan banding mantan Kadiv Propam itu sendiri telah dibacakan pada Rabu (12/4/2023).
Ferdy Sambo sendiri telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati dari Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Februari 2023 lalu.
Lantas, seperti apakah fakta putusan banding Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diijaga ketat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijaga ketat pada saat pembacaan sidang vonis banding Ferdy Sambo. Puluhan personel kepolisian dikerahkan lengkap dengan kendaraan taktis dan juga kawat berduri.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan menyebut, pihak pengadilan sebenarnya sudah memiliki pengamanan internal yang berasal dari satuan pengamanan dan juga personel TNI dari peradilan militer.
Namun, ia menyebut kepolisian mempunyai penilaian sendiri terkait kerawanan keamanan terkait kasus Ferdy Sambo di pengadilan. Setidaknya ada 50 personel polisi dihadirkan untuk menjaga sidang vonis tersebut.
Ferdy Sambo tidak dihadirkan
Diketahui pembacaan berkas putusan banding untuk Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. Namun, dalam pembacaan putusan banding ini, Ferdy Sambo selaku terpidana tidak dihadirkan di pengadilan.
Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Harapan keluarga Brigadir J
Johanes Raharjo, kuasa hukum keluarga Brigadir J, menyampaikan harapannya agar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut tetap menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Apalagi, putusan dari PN Jaksel terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan juga Kuat Ma’ruf sebelumnya, dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dari keluarga Brigadir J.
Banding ditolak
Dalam sidang, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, bersama dengan hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Berita Terkait
-
Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
-
Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer
-
TERBARU! Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati karena Banding Ditolak Pengadilan
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
-
Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek