Suara.com - Beda nasib Mayor Arh Gede Henry Widyastana dan Ferdy Sambo, meski keduanya kompak dalam menghabisi nyawa anak buahnya masing-masing. Ketidaksamaan bak langit dan bumi ini terletak pada vonis yang dijatuhkan. Namun, baik Mayor Widyastana dan Sambo sudah dipecat dari TNI serta Polri.
Ferdy Sambo harus menerima takdir hukuman mati akibat dari perbuatannya menembak sang anak buah. Beda halnya dengan Mayor Widyastana yang hanya divonis 1,5 tahun penjara. Padahal, anggota TNI ini juga sama-sama membuat bawahannya kehilangan nyawa.
Kasus Ferdy Sambo
Penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Awalnya, narasi polisi tembak polisi digaungkan hingga menyeret Richard Eliezer (Bharada E) menjadi tersangka tunggal.
Setelah ditahan, Richard berstatus justice collaborator. Saat itu lah, satu per satu fakta kasus penembakan terhadap Brigadir J mulai terungkap. Salah satunya, Ferdy Sambo yang disebut sebagai dalang pembunuhan berencana anak buahnya. Eks Kadiv Propam ini pun dipecat dan menjadi tersangka.
Bagi sejumlah pihak, kasus ini sangat menguras emosi karena penuh drama. Hingga akhirnya pada sidang vonis 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati. Adapun hal yang memberatkan, yakni dirinya seringkali tidak mengaku selama proses persidangan.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," ujar hakim dalam membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Setelah menerima vonis ini, ia ajukan banding dan ditolak. Maknanya, ia tetap akan dipidana mati atas kasus Brigadir J.
Kasus Mayor Widyastana
Baca Juga: Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini
Kasus yang menyangkakan Mayor Arh Gede Henry Widyastana terkait penganiayaan terhadap Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus. Akibat perbuatan yang dilakukannya saat orientasi di Denrudal 004 Dumai ini, anak buahnya pun meninggal dunia.
Kuasa hukum korban juga sama dengan yang membela keluarga Brigadir J di kasus Sambo, yakni Kamaruddin Simanjuntak. Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami penyiksaan berat. Mulai dari dihajar hingga ditenggelamkan. .
"Korban disiksa (oleh Mayor Widyastana) dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," ujar Kamaruddin.
Widyastana kemudian menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). Hasilnya, ia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Melalui persidangan yang dipimpin Kolonel Sus Mustofa itu juga ada pidana lain, yakni berupa pemecatan sang mayor dari TNI.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," ujar Kolonel Sus Mustofa dalam sidang tersebut.
Widyastana dianggap melanggar Pasal 103 Kitab UU Hukum Pidana Militer. Adapun hal yang meringankan hukumannya meski membuat nyawa orang lain melayang, yakni karena bersikap sopan. Sementara yang memberatkan adalah tidak adanya simpati kepada keluarga korban.
Berita Terkait
-
Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini
-
Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa
-
Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
-
Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah
-
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah