Suara.com - Lama tak terdengar, Ustaz Yusuf Mansur (UYM) tiba-tiba muncul dengan kabar mengejutkan. Ia resmi terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Perindo.
Di partai politik besutan Hary Tanoesoedibjo itu, Yusuf Mansur langsung diberikan jabatan mentereng, yakni Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Ummat dan Syariah.
Ustaz kondang ini mengaku keputusannya untuk terjun ke politik tidak diambil secara tiba-tiba. Ia menyatakan sudah cukup lama mengamati kalau jalan kekuasaan atau politik bisa menjadi ladang amal untuk memberikan manfaat kepada orang lain.
Lalu ia membeberkan alasan mengapa memilih Perindo sebagai kendaraan politiknya. Menurutnya, ia kepincut dengan Perindo karena partai tersebut dinilai concern dengan perekonomian masyarakat.
Lantas berapakah harta kekayaan Yusuf Mansur dan Hari Tanoesoedibjo yang kini memimpin Partai Perindo? Berikut ulasannya.
Harta kekayaan Yusuf Mansur
Yusuf Mansur selama ini dikenal sebagai pendakwah dan pengusaha. Ia memiliki kekayaan dalam bentuk aset dan saham yang ia kembangkan.
Salah satunya, pemilik nama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu telah berinvestasi dengan menanam saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) senilai 250 juta saham.
Jika satu lembar sahan dibande rol dengan harga kisaran Rp322, maka uang ustaz kondang yang tertanam di di saham MNC Bank itu mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
Baca Juga: Cek Fakta: Innalilahi, Jenazah Ustadz Yusuf Mansur Dimakamkan Setelah Ashar, UAS Melayat
Sementara itu, pada pertengahan 2021 lalu, Ustaz Yusuf Mansur juga mengembangkan harta kekayaannya dengan membeli asset berupa saham ZBRA dari perusahaan logistic PT Zebra Nusantara.
Kembangkan bisnis kuliner
Selain membeli saham, Yusuf Mansur juga mengelola kekayaannya dengan mengembangkan bisnis kuliner dalam bentuk kerjasama.
Salah satunya ia bekerja sama dengan pengusaha asal Solo, Jody Broto Suseno dan mengelola sejumlah bisnis kuliner. Di antaranya Waroeng Steak and Shake, Bebek H. Slamet dan Steak Obonk.
Kini ketiga bisnis kuliner itu telah memiliki cabang sedikitnya 200 gerai yang tersebar di berbagai daerah, dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar pertahun.
Harta kekayaan Hary Tanoesoedibjo
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Innalilahi, Jenazah Ustadz Yusuf Mansur Dimakamkan Setelah Ashar, UAS Melayat
-
Jadi Waketum Perindo, Ingat Lagi 'Gebrakan' Kontroversial Yusuf Mansur
-
Partai Ummat Dukung Anies Baswedan, Tidak Ingin Terikat dalam Koalisi Besar
-
Cek Fakta: Anak Ustaz Yusuf Mansur Meninggal Dunia, Gema Tahlil Iringi Kedatangan Jenazah
-
Ingin Teruskan Pembangunan Pemerintahan Jokowi, Partai Perindo Tak Tutup Kemungkinan Gabung Koalisi Besar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini