Suara.com - Tanggal 1 Mei dikenal sebagai peringatan Hari Buruh Internasional. Setiap tahunnya, hampir semua buruh di seluruh dunia akan turun ke jalan melakukan demonstrasi untuk menuntut hak-haknya. Lantas apa itu buruh? Simak pengertian, sejarah dan klasifikasinya dalam ukasan artikel di bawah ini.
Buruh adalah istilah yang akan merujuk pada siapa pun yang bekerja lalu mendapatkan upah. Dengan kata lain, buruh bisa juga diartikan sebagai pekerja. Artinya, jika Anda adalah karyawan, pegawai, dosen, guru, hakim, tukang ataupun profesi lainnya, selama Anda berstatus pekerja, maka Anda disebut dengan buruh. Namun, kebanyakan dari orang yang mempunyai profesi pasti tidak mau disebut sebagai buruh.
Apa Itu Buruh?
Buruh di dalam bahasa Inggris dapat diterjemahkan sebagai labor. Sehingga, buruh didefinisikan sebagai pekerja yang memproduksi barang maupun jasa. Hanya saja, sejumlah orang lebih suka mendefinisikan kata buruh sebagai pelaku kerja dalam sebuahbusaha perorangan atau organisasi yang setiap minggu/bulan mendapatkan upah. Definisi ini hampir serup dengan apa yang dijelaskan dalam KBBI.
Berdasarkan jenisnya, buruh bisa bermacam-macam tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Buruh bisa dibedakan berdasarkan tingkat keahlianya seperti tenaga kerja manual dan juga tenaga kerja dengan terampil. Selain itu, bisa pula buruh dibedakan berdasarkan hubungan kerja dengan pemberi kerja, misalnya saja buruh kontrak maupun lepas.
Pengertian buruh juga bisa ditemukan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, buruh sama dengan pekerja. Pekerja atau buruh yaitu setiap orang yang bekerja dan atas pekerjaan yang dilakukannya tersebut ia akan menerima upah maupun imbalan dalam bentuk lain.
Meskipun antara buruh dan juga pekerja mempunyai makna yang sama, namun dalam kultur budaya masyarakat di Indonesia, posisi buruh dianggap lebih rendah dibanding dengan tenaga kerja atau karyawan.
Sejarah Lahirnya Istilah Buruh di Indonesia
Berdasarkan penjelasan di dalam buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia karya Lalu Husni, istilah buruh berkonotasi pada seorang pekerja kasar yang mengutamakan tenaga ototnya dibanding otak saat ia bekerja. Misalnya, karyawan pabrik, kuli bangunan, pemahat patung, tukang kayu, tukang batu, tukang bangunan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara
Sementara istilah tenaga kerja, pekerja, ataupun karyawan berkonotasi sebagai buruh yang memiliki posisi lebih tinggi. Hal ini lantaran mereka bekerja lebih mengandalakan otak dibanding otot, meskipun pada kenyataannya mereka sama-sama pekerja.
Di masa kolonial Belanda, terdapat perbedaan antara buruh dengan pekerja. Kala itu, istilah buruh merupakan penyebutan untuk seseorang yang melakukan pekerjaan kasar. Misalnya, kuli tukang, dan lain sebagainya. Pemerintah Belanda menyebut pekerja kasar dengan istilah blue collar (kerah biru).
Sementara, untuk orang-orang dengan pekerjaan yang lebih halus, seperti pegawai administrasi, pegawai pemerintahan dan lainnya disebut dengan istilah white collar (kerah putih). Mereka biasanya termasuk golongan yang berasal dari bangsawan dan bekerja di kantor.
Terdpat beberapa sudut pandang untuk dapat mengklasifikasikan buruh. Namun secara umum, buruh bisa diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu keahlian dan statusnya, apakah tetap ataupun tidak tetap.
1. Buruh Berdasarkan Keahlian
Berita Terkait
-
Partai Buruh Akan Hadirkan Bakal Calon Presiden saat May Day Fiesta
-
Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara
-
30 Ucapan Hari Buruh 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Sosial Media
-
13 Ucapan May Day 2023 untuk Memeriahkan Hari Buruh Sedunia!
-
Sejarah Hari Buruh di Indonesia dan Peringatannya di Tahun 2023
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta