Suara.com - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pencairan dana. Hal ini dilakukan oleh perseroan itu bersama PT Waskita Beton Precast dari beberapa bank.
"Satu orang tersangka, yaitu DES (Destiawan Soewardjono), Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (29/4/2023).
Penetapannya sebagai tersangka membuat sepak terjang Destiawan Soewardjono turut dicari. Ia diketahui memiliki sejumlah prestasi hingga dipercaya menjadi Dirut Waskita Karya selama dua periode. Adapun berikut informasi selengkapnya.
Sepak Terjang Dirut Waskita Karya
Destiawan Soewardjono ditunjuk sebagai Dirut PT Waskita Karya selama dua periode, yakni pada 2020 dan 2023. Penetapannya ini dilakukan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Pengangkatan kembali itu terjadi karena prestasi Destiawan.
Selama menduduki jabatan itu, ia kerap menerima sejumlah apresiasi. Terlebih saat Waskita di bawah kepemimpinannya, ikut berkontribusi menyukseskan acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali pada 15 November 2022 lalu.
Lalu, apresiasi juga diberikan saat Waskita ikut berperan sebagai kontraktor utama dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Di sisi lain, tempat ibadah ini diketahui terinspirasi dari Masjid Sheikh Zayed Grand di Abu Dhabi.
Pria kelahiran April 1961 itu merupakan lulusan S1 Teknik Sipil di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987. Setelahnya pada 2008, ia melanjutkan studi S2 Manajemen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sementara untuk karier, ia memulainya sejak usianya menginjak 27 tahun.
Sebelum menjadi pimpinan Waskita, Destiawan juga mengisi berbagai jabatan strategis. Ia pada tahun 2004, menjabat Manajer Proyek PLTGU Borang. Selang tiga tahun, yakni 2007, ia dipilih sebagai Manajer Proyek Jembatan Surabaya-Madura.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Harta Bos Waskita Karya Rp 26 Miliar Lebih
Lalu, di tahun 2008-2011, ia menjabat Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA dan dipercaya menjadi Manajer Proyek East West Motorway-Aljazair WIKA pada 2009-2010. Beralih ke jabatan selanjutnya, yakni General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA, yang ia emban pada 2012-2013.
Masih dalam WIKA, pada 2012, Destiawan mulai menjabat sebagai Direktur Operasi III. Lalu, sejak 2014, ia juga menjadi Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. Baru lah pada 2020, ia dipercaya mengisi jabatan Dirut PT Waskita.
Belum lama dari pengangkatan dirinya sebagai Dirut Waskita Karya pada Februari 2023 lalu, Destiawan sudah menjadi tersangka kasus korupsi. Ia diduga memerintahkan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan memakai dokumen palsu.
Destiawan saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, tepatnya sampai 17 Mei mendatang. PT Waskita Karya sendiri menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi, Harta Bos Waskita Karya Rp 26 Miliar Lebih
-
Dirut Jadi Tersangka Kasus Korupsi, PT Waskita Karya Klaim Tak Berdampak Pada Perseroan
-
Modus Licik Dirut Waskita Karya 'Makan' Uang Negara Pakai Dokumen Palsu
-
Tajirnya Harta Destiawan Soewardjono: Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi
-
Menteri BUMN Erick Thohir Dukung Kejagung Tahan Dirut PT Waskita Karya: Peringatan Bagi yang Lain
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional