Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal pada Selasa (2/5/2023). Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua terhadap Dito usai yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama 28 April 2023 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
"Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5/2023) kemarin.
Ramadhan menegaskan penyidik akan menerbitkan surat daftar pencarian orang atau DPO jika Dito kembali mangkir dari panggilan penyidik. Namun ia berharap Dito kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO," katanya
Resmi Tersangka
Dito ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (17/4/2023) lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut gelar perkara dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari Itwasum Polri, Divkum Polri, Propam dan Wasidik.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023) lalu.
Baca Juga: Mangkir Lagi, Dito Mahendra Akan Kembali Dipanggil Bareskrim pada 2 Mei
Sejak masih berstatus saksi Dito tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia bahkan tercatat telah tiga kali mengganti pengacara dalam menghadapi perkara ini.
Ramadhan saat itu juga mengklaim penyidik masih berupaya mencari Dito untuk dilakukan upaya jemput paksa. Tindakan ini dilakukan karena Dito telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan yang disampaikan melalui tiga pengacara berbeda.
"DH (Dito Mahendra) sudah melakukan pergantian penasihat hukum sebanyak tiga kali," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Ramadhan menjelaskan ketentuan terkait dilakukannya upaya jemput paksa ini diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
"Ini amanah di dalam KUHAP yang diterapkan penyidik dan ini harus kita lakukan," katanya.
Pastikan Bukan Milik Kodam IV Diponegoro
Berita Terkait
-
Mangkir Lagi, Dito Mahendra Akan Kembali Dipanggil Bareskrim pada 2 Mei
-
Deretan Kasus Dito Mahendra: Terseret TPPU Eks Sekretaris MA, Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi
-
Perjalanan Kasus Dito Mahendra: Selalu Mangkir Panggilan, Kini Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
-
Girang usai Dito Mahendra jadi Tersangka, Nikita Mirzani: KPK Gak Ada Apa-apanya, Polri Keren
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid