Sosok guru di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani kini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah ia mengungkap adanya praktik pungli di Pangandaran. Kini, Husein mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena didesak menurunkan laporan terkait dengan dugaan pungli. Tak hanya didesak, ia juga mendapatkan ancaman.
Dalam keterangannya, Husein menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat ia mendapatkan surat tugas sebagai ASN di Pangandaran. Ia pun harus mengikuti latihan dasar atau Latsar di Bandung. Namun, pada saat itu Husein dimintai biaya transportasi. Ia pun mengaku jengkel karena seharusnya uang tersebut sudah ditanggung oleh negara. Namun saat itu ia mengaku tak punya pilihan dan ia harus tetap membayar.
Tak hanya itu, Husein juga kembali dimintai uang pada saat menjalani Latsar. Ia ditagih Rp 350.000, padahal ia mengaku saat itu dirinya tidak memiliki uang. Terlebih, Husein menyebut bahwa gajinya selama tiga bulan belum dibayar.
Hingga pada akhirnya, ia pun memutuskan untuk melaporkan praktik pungli tersebut ke lapor.go.id. Ia juga menyertakan bukti atas laporan tersebut.
Tidak lama kemudian, secara tiba-tiba ada yang mencari pelapor. Ia menyebut bahwa terdapat banyak orang yang tertuduh. Oleh karenanya, ia pun mengaku bahwa dirinya yang melaporkan pungli tersebut.
Ia pun langsung mendatangi BKPSDM, ia disidang oleh belasan orang. Husein mengaku dicecar oleh orang-orang tersebut dan ditanya terkait dengan alasannya melakukan laporan.
Saat itu, ia juga mengaku diancam dipecat apabila tidak mencabut laporannya. Hingga ia memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Lantas, berapakah gaji CPNS yang dilepas oleh Husein? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, gaji CPNS untuk Golongan IIIA yang baru lulus S1 ada di angka Rp 2,4 juta untuk gaji pokoknya. Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk pada golongan IA, SMA dan sederajat masuk pada golongan IIA, D3 sederajat masuk pada golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat masuk pada golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS dengan golongan IIIC.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS yang paling rendah yakni ada pada golongan IA dengan masa kerja nol tahun yakni sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan, untuk pengalaman kerja dengan nol tahun yang gajinya paling tinggi yakni golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara dengan upah minimum, tetapi PNS terkenal memiliki banyak tukin atau tunjangan kinerja.
CPNS sendiri memiliki besaran gaji yang berbeda dengan PNS. Terdapat beberapa komponen yang tidak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
Untuk besaran gaji pokok CPNS sesuai dengan bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977, yakni CPNS akan diberikan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Tak hanya gaji pokok, CPNS juga berhak mendapatkan hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah atas hukum. Besarannya yakni 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan lain yang akan diterima yakni tunjangan umum dan juga tunjangan beras.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
9 Fakta CPNS Guru Muda di Pangandaran Diancam Usai Laporkan Pungli: Dipanggil Bupati, Dibela Susi Pudjiastuti
-
Bakal Ketemu Bupati Pangandaran, Husein Si Guru yang Diintimidasi Minta Dicari Jika Tak Kembali
-
Kisah Husein 'Guru yang Diintimidasi Usai Laporkan Pungli' Viral, Susi Pudjiastuti Turun Tangan, Langsung Ada Hasil
-
Bukan Cuma Diancam, Guru Muda yang Laporkan Pungli Merasa Diperlakukan Bak Koruptor dan Pembunuh
-
Sosok Bupati Pangandaran yang Panggil Guru Muda ASN Resign Buntut Diintimidasi Usai Lapor Pungli
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya