Sosok guru di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani kini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah ia mengungkap adanya praktik pungli di Pangandaran. Kini, Husein mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena didesak menurunkan laporan terkait dengan dugaan pungli. Tak hanya didesak, ia juga mendapatkan ancaman.
Dalam keterangannya, Husein menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat ia mendapatkan surat tugas sebagai ASN di Pangandaran. Ia pun harus mengikuti latihan dasar atau Latsar di Bandung. Namun, pada saat itu Husein dimintai biaya transportasi. Ia pun mengaku jengkel karena seharusnya uang tersebut sudah ditanggung oleh negara. Namun saat itu ia mengaku tak punya pilihan dan ia harus tetap membayar.
Tak hanya itu, Husein juga kembali dimintai uang pada saat menjalani Latsar. Ia ditagih Rp 350.000, padahal ia mengaku saat itu dirinya tidak memiliki uang. Terlebih, Husein menyebut bahwa gajinya selama tiga bulan belum dibayar.
Hingga pada akhirnya, ia pun memutuskan untuk melaporkan praktik pungli tersebut ke lapor.go.id. Ia juga menyertakan bukti atas laporan tersebut.
Tidak lama kemudian, secara tiba-tiba ada yang mencari pelapor. Ia menyebut bahwa terdapat banyak orang yang tertuduh. Oleh karenanya, ia pun mengaku bahwa dirinya yang melaporkan pungli tersebut.
Ia pun langsung mendatangi BKPSDM, ia disidang oleh belasan orang. Husein mengaku dicecar oleh orang-orang tersebut dan ditanya terkait dengan alasannya melakukan laporan.
Saat itu, ia juga mengaku diancam dipecat apabila tidak mencabut laporannya. Hingga ia memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Lantas, berapakah gaji CPNS yang dilepas oleh Husein? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, gaji CPNS untuk Golongan IIIA yang baru lulus S1 ada di angka Rp 2,4 juta untuk gaji pokoknya. Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk pada golongan IA, SMA dan sederajat masuk pada golongan IIA, D3 sederajat masuk pada golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat masuk pada golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS dengan golongan IIIC.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS yang paling rendah yakni ada pada golongan IA dengan masa kerja nol tahun yakni sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan, untuk pengalaman kerja dengan nol tahun yang gajinya paling tinggi yakni golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara dengan upah minimum, tetapi PNS terkenal memiliki banyak tukin atau tunjangan kinerja.
CPNS sendiri memiliki besaran gaji yang berbeda dengan PNS. Terdapat beberapa komponen yang tidak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
Untuk besaran gaji pokok CPNS sesuai dengan bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977, yakni CPNS akan diberikan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Tak hanya gaji pokok, CPNS juga berhak mendapatkan hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah atas hukum. Besarannya yakni 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan lain yang akan diterima yakni tunjangan umum dan juga tunjangan beras.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
9 Fakta CPNS Guru Muda di Pangandaran Diancam Usai Laporkan Pungli: Dipanggil Bupati, Dibela Susi Pudjiastuti
-
Bakal Ketemu Bupati Pangandaran, Husein Si Guru yang Diintimidasi Minta Dicari Jika Tak Kembali
-
Kisah Husein 'Guru yang Diintimidasi Usai Laporkan Pungli' Viral, Susi Pudjiastuti Turun Tangan, Langsung Ada Hasil
-
Bukan Cuma Diancam, Guru Muda yang Laporkan Pungli Merasa Diperlakukan Bak Koruptor dan Pembunuh
-
Sosok Bupati Pangandaran yang Panggil Guru Muda ASN Resign Buntut Diintimidasi Usai Lapor Pungli
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba