Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias Revisi UU TNI disambut dengan kontroversi publik.
Alih-alih dinilai membawa pembenahan di lingkup internal TNI, beberapa pasal dinilai kontroversial. Bahkan, beberapa pasal di antaranya memberikan kesempatan bagi seorang prajurit aktif TNI untuk menjabat jabatan sipil.
Tentu, hal tersebut membuat publik sontak de javu dengan Dwifungsi ABRI di masa Orde Baru, yakni sebuah konsep yang memberikan keleluasaan bagi anggota aktif TNI untuk menjabat jabatan strategis politik yang idealnya dijabat oleh seorang warga sipil.
Lantas, apa saja pasal kontroversial yang ada di Revisi UU TNI?
TNI bisa duduki jabatan strategis di 18 instansi sipil
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023) mengungkap prajurit TNI kini dapat memegang jabatan strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.
Meski beberapa 18 instansi tersebut masih di bawah kategori lembaga pertahanan dan keamanan, umumnya orang yang menjabat di instansi tersebut adalah warga sipil.
Adapun hal itu diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Berikut 10 instansi yang boleh dimasuki TNI sebelum UU tersebut direvisi.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam),
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan),
- Sekretaris Militer Presiden,
- Intelijen Negara,
- Sandi Negara,
- Lembaga Ketahanan Nasional,
- Dewan Pertahanan Nasional,
- Search and Rescue (SAR) Nasional,
- Narkotik Nasional,
- Mahkamah Agung.
Revisi UU TNI kemudian menambahkan 8 usulan instansi lainnya yakni:
Baca Juga: Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ,
- Kementerian Kelautan dan Perikanan,
- Staf Kepresidenan,
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
- Badan Nasional Pengamanan Perbatasan,
- Kejaksaan Agung,
- Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden
TNI bisa ikut penumpasan teroris dan dapat anggaran langsung dari Kemenkeu
Revisi UU TNI melalui Pasal 7 menambah tugas anggota TNI di berbagai sektor seperti "mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zak adiktif lain”.
Otomatis, anggota TNI akan terlibat dalam penumpasan teroris.
Tak cukup di situ, TNI nantinya akan dapat suntikan langsung dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Pasal 66.
Usulan revisi pasal tersebut mengusulkan poin “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan”.
Perpanjangan usia prajurit aktif
Berita Terkait
-
Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?
-
Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi
-
Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil
-
Jejak Kelam Murad Ismail Gubernur Maluku yang Dipecat PDIP: Tantang Mahasiswa Duel, Perangi Susi Pudjiastuti
-
Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas