Suara.com - Dani Hamdani selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran resmi dinonaktifkan dari jabatan tersebut oleh Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat itu mencopot jabatan Dani lantaran menyinggung kinerja Husein Rafsanjani selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi guru di kabupaten tersebut.
Dani Hamdani menyebut Husein tidak lulus tes kejiwaan dan tidak layak jadi PNS. Selain itu, Ridwan Kamil juga mencopotnya dari jabatan itu atas dugaan pungli.
Namun, penonaktifan ini hanya bersifat sementara. Hal ini dilakukan sembari tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus secara objektif dan transparan.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya @ridwankamil.
Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut penjelasan siapa Kepala BKPSDM Pangandaran yang dinonaktifkan Ridwan Kamil.
Melansir dari situs bkpsdm.pangandarankab.go.id, Dani Hamdani adalah Kepala BKPSDM Pangandaran yang jabatannya yakni Pembina tingkat 1. Dani Hamdani merupakan PNS Golongan IV/b.
Berkaitan dengan pendidikannya, Dani Hamdani menempuh pendidikan hingga jenjang magister. Dani Hamdani menempuh jurusan pendidikan Manajemen Pemerintahan Daerah.
H. Dani Hamdani, S.Sos., M.M. juga melaporkan harta kekayaannya ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015. Dani Hamdani juga sempat mengemban beberapa jabatan yakni sebagai berikut:
· Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (2015)
Baca Juga: Segini Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Guru Husein Tak Layak Jadi PNS, Harta Miliaran!
· Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2017)
· Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2018)
· Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) (2019 hingga sekarang)
Sebelumnya, Dani Hamdani menjadi sorotan pasca Husein Ali Rafsanjani mengundurkan diri usai mengajukan laporan praktik pungutan liar (pungli). Husein melaporkan praktik tersebut melalui online.
Pada tahun 2020, Husein yang baru menerima surat tugas sebagai PNS Kabupaten Pangandaran pun wajib mengikuti latihan dasar. Latihan dasar itu berlangsung di Kota Bandung.
Biaya yang wajib dikeluarkan oleh Husein adalah uang transportasi sebesar Rp270.000. Padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan dan Husein menuju ke lokasi dengan kendaraan pribadi.
Berita Terkait
-
Segini Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Guru Husein Tak Layak Jadi PNS, Harta Miliaran!
-
Duduk Perkara Guru ASN Pangandaran Diancam Usai Lapor Pungli, Berujung Kepala BKPSDM Dicopot
-
Bertemu Ridwan Kamil dan Bupati Pangandaran, Sekolah Guru yang Bongkar Pungli Masih Diintimidasi
-
Kepala BKPSDM Pangandaran Akhirnya Dinonaktifkan, Husein Ali Rafsanjani Akan Kembali Mengajar
-
5 Poin-poin Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Guru Husein Ali Soal Lapor Pungli Malah Diancam
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran