Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan penyelidikan ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM aktivis Munir Said Thalib rampung pada akhir tahun 2023.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengemukakan, target tersebut sudah dijadwalkan sejak awal.
"Target kami memang begitu, akhir tahun ini diupayakan selesai jika tidak ada hambatan," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan kepada wartawan pada Jumat (12/5/2023).
Hari menyampaikan, saat ini tim ad hoc untuk kasus Munir belum lengkap. Timnya masih berisi dari internal Komnas HAM.
Namun, dia memastikan proses penyelidikan berjalan. Dia mengatakan pemeriksaaan pihak-pihak terkait segera akan dilakukan jika tim ad hoc sudah lengkap.
"Penyelidikan segera dilakukan ketika tim yang terdiri dari pihak eksternal dan internal Komnas HAM terbentuk," kata dia.
Sementara itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Komnas HAM sore ini untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus Munir.
Dalam kesempatan itu, perwakilan KASUM Usman Hamid menyebut surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Agung sudah dimulai sejak 22 September 2022.
"Adanya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Komnas HAM menjanjikan 2023 ini kasus Munir selesai diselediki secara pro justitia," ujar Usman di Komnas HAM.
Baca Juga: Tim Ad Hoc Sudah Lengkap, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Munir Masih Lama Rampungnya
Tim Ad Hoc Diganti
Sebelumnya, Komnas HAM memastikan penyelidikan penetapan pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam pernyataan persnya pada akhir pekan lalu.
"Untuk kasus pembunuhan aktivis Munir, Komnas HAM telah membentuk Tim ad hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir pada Agustus 2022," kata Atnike kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dia mengungkapkan, Tim Adhoc yang telah dibentuk sebelumnya akan dilakukan pembaruan.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebut, pembaruan dilakukan karena dua anggota Tim Adhoc sebelumnya, yakni Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga telah habis masa jabatan sebagai anggota Komnas HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara