Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan penyelidikan ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM aktivis Munir Said Thalib rampung pada akhir tahun 2023.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengemukakan, target tersebut sudah dijadwalkan sejak awal.
"Target kami memang begitu, akhir tahun ini diupayakan selesai jika tidak ada hambatan," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan kepada wartawan pada Jumat (12/5/2023).
Hari menyampaikan, saat ini tim ad hoc untuk kasus Munir belum lengkap. Timnya masih berisi dari internal Komnas HAM.
Namun, dia memastikan proses penyelidikan berjalan. Dia mengatakan pemeriksaaan pihak-pihak terkait segera akan dilakukan jika tim ad hoc sudah lengkap.
"Penyelidikan segera dilakukan ketika tim yang terdiri dari pihak eksternal dan internal Komnas HAM terbentuk," kata dia.
Sementara itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Komnas HAM sore ini untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus Munir.
Dalam kesempatan itu, perwakilan KASUM Usman Hamid menyebut surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Agung sudah dimulai sejak 22 September 2022.
"Adanya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Komnas HAM menjanjikan 2023 ini kasus Munir selesai diselediki secara pro justitia," ujar Usman di Komnas HAM.
Baca Juga: Tim Ad Hoc Sudah Lengkap, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Munir Masih Lama Rampungnya
Tim Ad Hoc Diganti
Sebelumnya, Komnas HAM memastikan penyelidikan penetapan pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam pernyataan persnya pada akhir pekan lalu.
"Untuk kasus pembunuhan aktivis Munir, Komnas HAM telah membentuk Tim ad hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir pada Agustus 2022," kata Atnike kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dia mengungkapkan, Tim Adhoc yang telah dibentuk sebelumnya akan dilakukan pembaruan.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebut, pembaruan dilakukan karena dua anggota Tim Adhoc sebelumnya, yakni Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga telah habis masa jabatan sebagai anggota Komnas HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar