Suara.com - Permintaan perpanjangan masa jabatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memunculkan berbagai pertanyaan. Nurul Ghufron memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah waktu kepemimpinan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu merupakan pengajuan tambahan selain proses pemeriksaan dan perubahan atas persyaratan usia dalam Pasal 29e UU 19 Tahun 2019. Lantas, apa yang janggal dari permintaannya soal memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK?
Menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, permintaan Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan itu sebelumnya tidak pernah disampaikan ke publik. Hal ini diketahui diajukan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sehingga wajar jika alasannya dipertanyakan.
Misalnya saja, kata Praswad, apakah ada agenda khusus yang bisa memperkuat dugaan KPK sebagai alat politik. Ia pun berharap hal ini tidak akan terjadi, mengingat berpotensi merusak citra komisi antirasua. Adapun perpanjangan itu, lanjutnya, turut menguntungkan Firli Bahuri.
Apabila permohonan tersebut dipenuhi, maka Firli masih akan menjabat sebagai Ketua KPK. Adapun hal ini tak terlepas dari sejumlah rangkaian peristiwa seperti tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga dugaan rekayasa kasus yang kini telah dilaporkan ke Dewas dan polisi.
Praswad menambahkan, KPK di bawah kepemimpinan Firli, dinilai tidak memiliki prestasi. Menurutnya, lebih banyak kontroversi hingga kualitas kian menurun. Untuk itu, ia merasa janggal dengan adanya permintaan perpanjangan masa jabatan.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga merasa janggal dengan permintaan Ghufron. Menurutnya, wakil ketua seharusnya melakukan introspeksi diri karena tingkat persepsi kian anjlok akibat kebocoran dokumen penyelidikan.
Ia lantas mempertanyakan alasan Ghufron mengajukan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Terlebih, permohonan tersebut diajukan jelang kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Alasan Ghufron Perpanjang Masa Jabatan
Baca Juga: Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Pilih Bungkam Setelah Dicecar KPK Soal Harta Rp 11,3 Miliar
Nurul Ghufron akhirnya mengungkap alasannya meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurutnya, hal itu dilakukan agar waktu jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lain seperti yang tercantum dalam UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28D.
Permintaan Ghufron Dikritik
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia lantas menyebut sang wakil ketua KPK itu hanya fokus terhadap kepentingan pribadi. Padahal kondisi komisi antirasua, dinilainya, sedang memprihatinkan.
"Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dan kawan-kawan hanya memikirkan kepentingan pribadi," ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Kritikan juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyindir mengapa Ghufron tidak sekalian meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 10 tahun. Ia kemudian meyakini permintaan itu akan ditolak MK.
Sebab, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak ada kaitannya dengan UUD 1945. Meski begitu, Boyamin mengatakan pihaknya tetap menghargai permintaan Ghufron, karena ia juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menggugat.
Berita Terkait
-
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Pilih Bungkam Setelah Dicecar KPK Soal Harta Rp 11,3 Miliar
-
Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Setelah Diperiksa KPK
-
Dalami Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil 3 Petinggi PT Cubes Consulting
-
Wagub Lampung Nunik Bungkam saat Datangi Kantor KPK
-
Sebelas Dua Belas dengan Kadinkes Reihana, Wagub Lampung Chusnunia Bungkam Usai Diperiksa KPK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo