Suara.com - Permintaan perpanjangan masa jabatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memunculkan berbagai pertanyaan. Nurul Ghufron memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah waktu kepemimpinan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu merupakan pengajuan tambahan selain proses pemeriksaan dan perubahan atas persyaratan usia dalam Pasal 29e UU 19 Tahun 2019. Lantas, apa yang janggal dari permintaannya soal memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK?
Menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, permintaan Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan itu sebelumnya tidak pernah disampaikan ke publik. Hal ini diketahui diajukan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sehingga wajar jika alasannya dipertanyakan.
Misalnya saja, kata Praswad, apakah ada agenda khusus yang bisa memperkuat dugaan KPK sebagai alat politik. Ia pun berharap hal ini tidak akan terjadi, mengingat berpotensi merusak citra komisi antirasua. Adapun perpanjangan itu, lanjutnya, turut menguntungkan Firli Bahuri.
Apabila permohonan tersebut dipenuhi, maka Firli masih akan menjabat sebagai Ketua KPK. Adapun hal ini tak terlepas dari sejumlah rangkaian peristiwa seperti tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga dugaan rekayasa kasus yang kini telah dilaporkan ke Dewas dan polisi.
Praswad menambahkan, KPK di bawah kepemimpinan Firli, dinilai tidak memiliki prestasi. Menurutnya, lebih banyak kontroversi hingga kualitas kian menurun. Untuk itu, ia merasa janggal dengan adanya permintaan perpanjangan masa jabatan.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga merasa janggal dengan permintaan Ghufron. Menurutnya, wakil ketua seharusnya melakukan introspeksi diri karena tingkat persepsi kian anjlok akibat kebocoran dokumen penyelidikan.
Ia lantas mempertanyakan alasan Ghufron mengajukan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Terlebih, permohonan tersebut diajukan jelang kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Alasan Ghufron Perpanjang Masa Jabatan
Baca Juga: Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Pilih Bungkam Setelah Dicecar KPK Soal Harta Rp 11,3 Miliar
Nurul Ghufron akhirnya mengungkap alasannya meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurutnya, hal itu dilakukan agar waktu jabatan pimpinan KPK sesuai dengan lembaga negara lain seperti yang tercantum dalam UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28D.
Permintaan Ghufron Dikritik
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia lantas menyebut sang wakil ketua KPK itu hanya fokus terhadap kepentingan pribadi. Padahal kondisi komisi antirasua, dinilainya, sedang memprihatinkan.
"Melihat gugatan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, terlihat bahwa Ghufron dan kawan-kawan hanya memikirkan kepentingan pribadi," ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Kritikan juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyindir mengapa Ghufron tidak sekalian meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 10 tahun. Ia kemudian meyakini permintaan itu akan ditolak MK.
Sebab, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak ada kaitannya dengan UUD 1945. Meski begitu, Boyamin mengatakan pihaknya tetap menghargai permintaan Ghufron, karena ia juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menggugat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Pilih Bungkam Setelah Dicecar KPK Soal Harta Rp 11,3 Miliar
-
Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Setelah Diperiksa KPK
-
Dalami Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil 3 Petinggi PT Cubes Consulting
-
Wagub Lampung Nunik Bungkam saat Datangi Kantor KPK
-
Sebelas Dua Belas dengan Kadinkes Reihana, Wagub Lampung Chusnunia Bungkam Usai Diperiksa KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu