Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara mengenai status pencalegan Johnny G Plate pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS Kominfo. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa Johnny masih berhak menjadi caleg selama belum ada putusan hukum secara inkrah.
Hasyim menyebut kalau ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim saat diwawancarai Jumat (19/5/2023).
"Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum," sambungnya.
Dengan demikian, KPU RI tidak bisa semena-mena langsung membatalkan status bacaleg Johnny karena belum adanya putusan hukum tetap. Namun, Hasyim menyebut persoalan apabila Johnny kemudian mengundurkan diri atau posisinya diganti oleh orang lain, itu sepenuhnya kewenangan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujarnya.
Hasyim mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Partai NasDem mengenai status pencalegan Johnny untuk Pemilu 2024.
"Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," tutur Hasyim.
Sebagai informasi, Johnny mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI untuk daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namanya didaftarkan bersama bacaleg NasDem lainnya pada Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Analis Sebut Johnny G Plate Tersangka Jadi Pertanda Parpol Pendukung Harus Patuh dengan Jokowi
Berita Terkait
-
Gantikan Johnny G Plate, Jokowi Resmi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo
-
Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate Sebagai Menkominfo
-
Isi Posisi Johnny G Plate, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
-
Aldi Taher Terdaftar Sebagai Caleg di Dua Partai, Burhanuddin Muhtadi: Presiden Poligami Indonesia Juga Mempoligami Partai
-
Analis Sebut Johnny G Plate Tersangka Jadi Pertanda Parpol Pendukung Harus Patuh dengan Jokowi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak