Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara mengenai status pencalegan Johnny G Plate pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS Kominfo. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa Johnny masih berhak menjadi caleg selama belum ada putusan hukum secara inkrah.
Hasyim menyebut kalau ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim saat diwawancarai Jumat (19/5/2023).
"Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum," sambungnya.
Dengan demikian, KPU RI tidak bisa semena-mena langsung membatalkan status bacaleg Johnny karena belum adanya putusan hukum tetap. Namun, Hasyim menyebut persoalan apabila Johnny kemudian mengundurkan diri atau posisinya diganti oleh orang lain, itu sepenuhnya kewenangan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujarnya.
Hasyim mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Partai NasDem mengenai status pencalegan Johnny untuk Pemilu 2024.
"Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," tutur Hasyim.
Sebagai informasi, Johnny mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI untuk daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namanya didaftarkan bersama bacaleg NasDem lainnya pada Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Analis Sebut Johnny G Plate Tersangka Jadi Pertanda Parpol Pendukung Harus Patuh dengan Jokowi
Berita Terkait
-
Gantikan Johnny G Plate, Jokowi Resmi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo
-
Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate Sebagai Menkominfo
-
Isi Posisi Johnny G Plate, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
-
Aldi Taher Terdaftar Sebagai Caleg di Dua Partai, Burhanuddin Muhtadi: Presiden Poligami Indonesia Juga Mempoligami Partai
-
Analis Sebut Johnny G Plate Tersangka Jadi Pertanda Parpol Pendukung Harus Patuh dengan Jokowi
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan