Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara mengenai status pencalegan Johnny G Plate pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS Kominfo. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa Johnny masih berhak menjadi caleg selama belum ada putusan hukum secara inkrah.
Hasyim menyebut kalau ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim saat diwawancarai Jumat (19/5/2023).
"Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum," sambungnya.
Dengan demikian, KPU RI tidak bisa semena-mena langsung membatalkan status bacaleg Johnny karena belum adanya putusan hukum tetap. Namun, Hasyim menyebut persoalan apabila Johnny kemudian mengundurkan diri atau posisinya diganti oleh orang lain, itu sepenuhnya kewenangan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujarnya.
Hasyim mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Partai NasDem mengenai status pencalegan Johnny untuk Pemilu 2024.
"Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," tutur Hasyim.
Sebagai informasi, Johnny mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI untuk daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namanya didaftarkan bersama bacaleg NasDem lainnya pada Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Analis Sebut Johnny G Plate Tersangka Jadi Pertanda Parpol Pendukung Harus Patuh dengan Jokowi
Berita Terkait
-
Gantikan Johnny G Plate, Jokowi Resmi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo
-
Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate Sebagai Menkominfo
-
Isi Posisi Johnny G Plate, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
-
Aldi Taher Terdaftar Sebagai Caleg di Dua Partai, Burhanuddin Muhtadi: Presiden Poligami Indonesia Juga Mempoligami Partai
-
Analis Sebut Johnny G Plate Tersangka Jadi Pertanda Parpol Pendukung Harus Patuh dengan Jokowi
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
Terkini
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian