Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara mengenai status pencalegan Johnny G Plate pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS Kominfo. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa Johnny masih berhak menjadi caleg selama belum ada putusan hukum secara inkrah.
Hasyim menyebut kalau ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim saat diwawancarai Jumat (19/5/2023).
"Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum," sambungnya.
Dengan demikian, KPU RI tidak bisa semena-mena langsung membatalkan status bacaleg Johnny karena belum adanya putusan hukum tetap. Namun, Hasyim menyebut persoalan apabila Johnny kemudian mengundurkan diri atau posisinya diganti oleh orang lain, itu sepenuhnya kewenangan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujarnya.
Hasyim mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Partai NasDem mengenai status pencalegan Johnny untuk Pemilu 2024.
"Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," tutur Hasyim.
Sebagai informasi, Johnny mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI untuk daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namanya didaftarkan bersama bacaleg NasDem lainnya pada Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Analis Sebut Johnny G Plate Tersangka Jadi Pertanda Parpol Pendukung Harus Patuh dengan Jokowi
Berita Terkait
-
Gantikan Johnny G Plate, Jokowi Resmi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo
-
Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate Sebagai Menkominfo
-
Isi Posisi Johnny G Plate, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
-
Aldi Taher Terdaftar Sebagai Caleg di Dua Partai, Burhanuddin Muhtadi: Presiden Poligami Indonesia Juga Mempoligami Partai
-
Analis Sebut Johnny G Plate Tersangka Jadi Pertanda Parpol Pendukung Harus Patuh dengan Jokowi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya
-
Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut
-
Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!
-
Mojtaba Khamenei Klaim Kemenangan Iran Atas Amerika Serikat, Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz
-
Imbas Konflik Timur Tengah: Harga Plastik di Jakarta Melonjak 40 Persen, Penjual Makanan Menjerit!
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi Akibat Israel Serang Lebanon, Iran Murka Gencatan Senjata AS Dilanggar
-
Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia
-
Sekutu Mulai Pecah Kongsi? Inggris Kecam Trump dan Tuntut Gencatan Senjata di Lebanon
-
TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi