Suara.com - Aparat Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau, menangkap ayah dan anak berinisial NW (40) dan AI (17) usai diketahui sengaja membakar lahan hingga menyebabkan api meluas di Dusun Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
"Benar, kami sudah mengamankan dua pelaku yang sengaja melakukan pembakaran di Kecamatan Pujud pada JUmat kemarin," kata Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu (20/5/2023).
Ia menjelaskan, kebakaran lahan tersebut terjadi ini terjadi pada Kamis (18/5/2023) pagi yang diketahui dari pantauan operator Command Centre Polres Rohil.
Mengetahui adanya titik api yang terdeteksi, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud segera menuju ke lokasi dan melihat lahan yang sudah terbakar.
Polsek Pujud kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi.
Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui kebakaran tersebut merupakan ulah dua pria berinisial NW dan AI. Adapun luasan lahan yang terbakar lebih dari empat hektare.
"Awalnya dilakukan pemadaman terlebih dahulu. Kemudian hasil ploting titik koordinat lokasi pembakaran pada peta kawasan hutan produksi," lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku aksi pembakaran tersebut atas suruhan oleh pemilik lahan yang berinisial H.
Kedua pelaku kemudian membakarnya tumpukan kayu yang telah dikumpulkannya sebelumnya. Di sekeliling kayu tersebut pun terdapat tanaman gulma yang telah disemprot dan mati.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut di Pangkalan Bun
"Pembersihan lahan dengan cara dibakar ini bertujuan untuk membunuh hama tikus yang banyak di lahan itu," papar Andrian.
Untuk melakukan pembersihan lahan tersebut kedua pelaku masing-masing memperoleh upah Sebesar Rp 100 ribu.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Dampak karhutla yang disebabkan oleh mereka ini dapat merugikan banyak orang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jumlah Pengangguran di Kepri Urutan Ketiga Tertinggi di Indonesia
-
Titik Api di Sumsel Meningkat, Berikut Sejumlah Wilayah Penyumbang Titik Api
-
Kasus HIV AIDS di Riau Capai 3.809: Didominasi Karyawan, Terbanyak Pekanbaru
-
TRAGIS! Nyawa Istri Polisi Korban Jambret di Jalan Arjuna Pekanbaru Tak Tertolong, Nasib Pelaku Wan Kancil Mengenaskan
-
Istri Polisi Tewas usai Dijambret di Pekanbaru, Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan