Suara.com - Aparat Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau, menangkap ayah dan anak berinisial NW (40) dan AI (17) usai diketahui sengaja membakar lahan hingga menyebabkan api meluas di Dusun Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
"Benar, kami sudah mengamankan dua pelaku yang sengaja melakukan pembakaran di Kecamatan Pujud pada JUmat kemarin," kata Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu (20/5/2023).
Ia menjelaskan, kebakaran lahan tersebut terjadi ini terjadi pada Kamis (18/5/2023) pagi yang diketahui dari pantauan operator Command Centre Polres Rohil.
Mengetahui adanya titik api yang terdeteksi, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud segera menuju ke lokasi dan melihat lahan yang sudah terbakar.
Polsek Pujud kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi.
Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui kebakaran tersebut merupakan ulah dua pria berinisial NW dan AI. Adapun luasan lahan yang terbakar lebih dari empat hektare.
"Awalnya dilakukan pemadaman terlebih dahulu. Kemudian hasil ploting titik koordinat lokasi pembakaran pada peta kawasan hutan produksi," lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku aksi pembakaran tersebut atas suruhan oleh pemilik lahan yang berinisial H.
Kedua pelaku kemudian membakarnya tumpukan kayu yang telah dikumpulkannya sebelumnya. Di sekeliling kayu tersebut pun terdapat tanaman gulma yang telah disemprot dan mati.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut di Pangkalan Bun
"Pembersihan lahan dengan cara dibakar ini bertujuan untuk membunuh hama tikus yang banyak di lahan itu," papar Andrian.
Untuk melakukan pembersihan lahan tersebut kedua pelaku masing-masing memperoleh upah Sebesar Rp 100 ribu.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Dampak karhutla yang disebabkan oleh mereka ini dapat merugikan banyak orang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jumlah Pengangguran di Kepri Urutan Ketiga Tertinggi di Indonesia
-
Titik Api di Sumsel Meningkat, Berikut Sejumlah Wilayah Penyumbang Titik Api
-
Kasus HIV AIDS di Riau Capai 3.809: Didominasi Karyawan, Terbanyak Pekanbaru
-
TRAGIS! Nyawa Istri Polisi Korban Jambret di Jalan Arjuna Pekanbaru Tak Tertolong, Nasib Pelaku Wan Kancil Mengenaskan
-
Istri Polisi Tewas usai Dijambret di Pekanbaru, Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul