Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan tersebut menempatkan Mario Dandy sebagai saksi.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada media, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, KPK mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael. Berkenaan dengan hal itu, berikut ini ulasan mengenai babak baru kasus Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satrio diperiksa oleh KPK bersama beberapa orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari pihak swasta yakni Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Ujeng Arsatoko, Oki Hendarsanti dan Jeffry Amsar.
Berkaitan dengan pemeriksaan itu, Mario mengaku tidak mengetahui terkait kasus pencucian uang maupun gratifikasi yang disangkakan kepada sang ayah.
Mario menyampaikan ia tidak mengetahui karena ditahan di Mapolda Metro Jaya atas penganiayaannya kepada David Ozora.
"Saya enggak tahu apa-apa. Saya kan enggak pegang HP," ujar Mario ketika akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan terhadap para saksi selain Mario tersebut dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK.
“(Pemeriksaan empat orang saksi) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” jelas Ali.
Baca Juga: Kasusnya Lamban Ditangani, Paman David Minta Polda Metro Bebaskan Mario Dandy
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dengan nominal USD 90.000 atau Rp1,3 miliar. Dana tersebut diduga diperolehnya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya.
Penetapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat setelah mengulik latar belakang Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. Mario diketahui kerap memamerkan kekayaannya melalui media sosial.
Kemudian, masyarakat curiga dengan harta kekayaan Rafael Alun yang tertera di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Bagaimana tidak, Rafael Alun memiliki harta puluhan miliar dan dinilai tidak wajar.
Atas hal tersebut, Rafael akhirnya diperiksa oleh KPK. Dan dengan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi.
Bukt yang diamankan salah satunya safety deposit box (SDB) yang berisi uang Rp32,2 miliar. Uang tersebut disimpan di salah satu bank dengan mata uang AS, Singapura dan Euro.
Demikian penjelasan mengenai babak baru kasus Rafael Alun yang membuat anaknya diperiksa sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Kasusnya Lamban Ditangani, Paman David Minta Polda Metro Bebaskan Mario Dandy
-
Mario Dandy Diperiksa KPK dan Dicecar soal Ulahnya Pamer Rubicon di Medsos
-
Lebih Santai, Beda Gaya Mario Dandy saat Jadi Tersangka dan Kini Bersaksi di KPK
-
Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini
-
Kuasa Hukum: Kondisi AG Mantan Pacar Mario Dandy Sehat Tetapi Tertekan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat
-
AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi