Suara.com - Kuasa Hukum Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Achmad Michdan menjelaskan kronologis versi mereka terkait kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya terhadap istri mudanya berinisial M (30).
Menurutnya, yang terjadi antara Bukhori dengan M merupakan urusan pribadi rumah tangga saja, tidak ada perbuatan KDRT.
"Perkembangannya, jadi kami juga menyampaikan ini sebagai bagian dari klarifikasi. Kasusnya adalah kasus rumah tangga mereka ya, sedikit pribadi dan tidak masuk dalam konteks KDRT," kata Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Michdan mengatakan, Bukhori dan M hanya menikah sirih dan hanya bertahan delapan bulan. Pernikahan sirih Bukhori dengan M terjadi karena dikenalkan seorang ustaz.
"Sampai satu tahun lah perkawinannya itu, antara delapan bulan dan itu juga dinikahkan oleh seorang ustaz kiai dan dia juga tahu karakter-karakter. Jadi ini bagian lain dari apa namanya kemudian setelah menceritakan kejadiannya disarankan oleh ustaznya bahwa nggak bisa dilanjutkan perkawinan semacam itu," tuturnya.
Michdan menyampaikan, pertengkaran suami istri antara Bukhori dengan M kerap terjadi. Menurutnya, pertengkaran itu dimulai oleh M sehingga membuat Bukhori merasa tidak lagi nyaman.
"Yang ada adalah, mereka berumah tangga tidak nyaman kemudian itu sering kali dimulai oleh yang bersangkutan dan itu pertengkaran suami istri yang berlebihan. Sehingga BY memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahannya karena merasa tidak nyaman," ujarnya.
Lebih lanjut, Michdan kemudian mengklaim, kliennya telah merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan selama ini.
"Oleh karena itu, kami membatasi diri lebih untuk mengklarifikasi tidak ada KDRT ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak nyaman dan BY dirugikan," pungkasnya.
Baca Juga: Deretan Kasus KDRT Dalam Sepekan, Jadi Perhatian Mahfud MD
Dugaan KDRT
Sebelumnya, Anggota DPR inisial BY dilaporkan ke MKD DPR. Ia diduga melakukan KDRT kepada istri mudanya berinisial M. Kuasa hukum M, Srimiguna mengatakan, korban sudah pernah melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Bandung pada Nobember 2022, namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan.
Kemudian pada April tahun ini, tim kuasa hukum melakukan follow up.
"Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama 5 bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Adapun pengaduan ke MKD merupakan upaya korbam dalam meminta keadilan. BY dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," kata Srimiguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu